HalloBandung.Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terletak di Pasar Caringin Bandung disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandung.
Pasalnya,pihak pengelola TPS melanggar undang-undang nomor 18 tentang pengelolaan sampah yakni menimbun sampah dengan tanah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Pihak DLH meminta pengelola TPS Pasar Caringin untuk mengosongkan 4 ribu meter kubik tumpukan sampai dalam waktu 14 hari kerja.
Selain itu wajib melengkapi dokumen lingkungan karena Pasar Caringin sendiri belum ada dokumen lingkungan.
Baca Juga:
PULUHAN PETUGAS KEBERSIHAN BERTUGAS SELAMA LIBUR LEBARAN DI BANDUNG
TROTOAR ASIA AFRIKA BANDUNG TAK BOLEH PESING
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Dokumen lingkungan itu di antaranya, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), analisis dampak lingkungan (amdal) dan lain-lain agar pengelolaan sampah di pasar caringin.
Menurut Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi , selama pengurusan izin, meminta pengelola pasar Caringin untuk mencari solusi agar sampah tidak bercecer kemana-mana.
Siapkan dokumen
Sementara itu Kasi Kebersihan Pengelola Pasar Caringin Yudi Harianto menyebutkan saat ini sedang disiapkan dokumen lingkungan dan dokumen pengolahan dilingkungan pasar caringin.
Karena pihak pengelola ingin menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Setiap hari ada 48 ton timbunan sampah perhari, sekitar 18 ton dibuang di TPS Sari Mukti dan sisanya diolah secara mandiri.
Untuk pembuangan secara mandiri meminjam lahan seluas 3 ribu meter milik Pemprov Jawa barat dan sedang diurus ijin permohonan peminjaman lahan.
Dengan begitu, bentuk ini solusi untuk pembuangan sampah agar tidak tercecer dimana-mana.(dr)