Ketika Gedung Cagar Budaya Dibongkar Diam-Diam Timbulkan Polemik di Jantung Kota Bandung

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Prokopim.bandung.go.id)

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok. Prokopim.bandung.go.id)

BANDUNG — Minggu pagi, 18 Mei 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tampak geram.

Di Balai Kota, suaranya terdengar meninggi ketika menanggapi kabar pembongkaran Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pajajaran yang terletak di kawasan Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran.

Tanpa koordinasi, tanpa pemberitahuan, bangunan pendidikan khusus itu dibongkar. Bukan sembarang bangunan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gedung itu termasuk dalam daftar cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.

“Iya, kami merasa enggak dianggap,” ujar Farhan kepada awak media.

“Itu gedung cagar budaya, dan kewajiban saya adalah melindunginya. Tapi tidak ada koordinasi sama sekali dari Kemensos maupun Pemprov.”

Pembongkaran ini bukan saja soal bangunan, melainkan juga soal prosedur dan penghormatan terhadap otoritas daerah.

Farhan menilai langkah Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas pemerintah kota.

“Ini jelas melanggar. Gedung boleh milik Kemensos, dan sekolah di bawah Pemprov, tapi koordinasi dengan kami itu mutlak,” tegasnya.

Antara Perbaikan atau Penggusuran? Narasi yang Berbeda-beda

Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah telah menggusur sekolah.

“Kalau muncul isu dipindahkan atau diusir, itu tidak benar. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” katanya.

Supomo menjelaskan bahwa bangunan dikosongkan untuk proses renovasi dan peningkatan fasilitas belajar mengajar, sesuai usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, pernyataan ini sedikit bertolak belakang dengan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam keterangan pers di Gedung Pakuan, ia menyebut bahwa renovasi dilakukan karena ada alokasi anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“SLB tetap ada. Tapi nanti, fasilitasnya akan digunakan bersama,” ujar Dedi, mencoba menengahi polemik.

Klaim perbaikan dan penggunaan bersama antara SLB dan Sekolah Rakyat tampaknya belum sepenuhnya menjawab pertanyaan dasar: mengapa pemerintah kota tidak dilibatkan sejak awal?

SLBN Pajajaran, Cagar Budaya, dan Regulasi yang Terabaikan

Gedung SLBN Pajajaran bukan sekadar ruang belajar. Ia tercatat sebagai bagian dari warisan arsitektur pendidikan di Bandung, yang masuk dalam dokumen cagar budaya.

Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 mewajibkan bahwa setiap perubahan fisik bangunan cagar budaya harus melalui persetujuan dan supervisi Dinas Kebudayaan setempat.

Pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan, Rini Damayanty, mengkritik lemahnya koordinasi lintas lembaga.

“Masalah ini memperlihatkan minimnya komunikasi antar institusi.”

“Tidak hanya melanggar perda, tapi juga mengancam integritas sistem perlindungan cagar budaya kita,” ujarnya.

Data dari Badan Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Jawa Barat menunjukkan bahwa sejak 2020, sedikitnya ada 18 kasus pelanggaran terkait bangunan bersejarah di Bandung.

Sebagian besar melibatkan proyek-proyek pembangunan tanpa izin konservasi.

Mencari Solusi: Komunikasi Lintas Lembaga dan Kepastian Regulasi

Persoalan ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat, daerah, dan provinsi.

Dalam sistem otonomi daerah yang kompleks, komunikasi dan koordinasi adalah kunci.

Tidak cukup hanya mengklaim niat baik melalui renovasi atau optimalisasi fasilitas. Prosedur harus dihormati, otoritas lokal harus dihargai.

“Jangan sampai nama besar program nasional seperti Sekolah Rakyat malah jadi bumerang karena mengabaikan mekanisme formal,” kata Rini.

Kini, Pemkot Bandung menuntut klarifikasi resmi dan kemungkinan langkah hukum terhadap pelanggaran perda.

Farhan menyebutkan bahwa mereka sedang mengkaji opsi hukum dan administratif untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Cagar Budaya Bukan Sekadar Bangunan Lama

Kasus SLBN Pajajaran menjadi cermin kekacauan koordinasi antar lembaga di negeri ini.

Bangunan bersejarah bukan sekadar tumpukan bata dan semen, melainkan saksi bisu sejarah pendidikan inklusif di Bandung.

Ketika pembangunan fisik tak dibarengi dengan pembangunan tata kelola, yang terjadi adalah kekisruhan seperti ini.

Solusi jangka panjang harus mencakup mekanisme konsultasi antarlembaga yang jelas dan mengikat.

Pemerintah pusat perlu menetapkan standar operasional yang mengharuskan pemangku kepentingan lokal dilibatkan dalam setiap proyek pembangunan, apalagi yang menyangkut situs bersejarah.

“Kalau tidak, kita akan kehilangan bukan hanya bangunan, tapi juga identitas kota,” ujar Farhan menutup pernyataannya.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Sekitar 86 kepala daerah hadir retret kedua di Kampus IPDN jatinangor, Mendagri membuka pelaksanaan retret gelombang kedua , Senin (23/6)
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung
Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang
TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.
Karena stock Aman , HET Elpiji 3 kg di Bandung disesuaikan mulai tanggal 16 Juni 2025.
Tiket Discount naik Whoosh selama liburan sekolah periode bulan Juni hingga Juli 2025
Terseret korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka ,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto di non aktifkan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:17 WIB

Sekitar 86 kepala daerah hadir retret kedua di Kampus IPDN jatinangor, Mendagri membuka pelaksanaan retret gelombang kedua , Senin (23/6)

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:48 WIB

87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:16 WIB

TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:37 WIB

Karena stock Aman , HET Elpiji 3 kg di Bandung disesuaikan mulai tanggal 16 Juni 2025.

Berita Terbaru