HalloBandung.Selama pembangunan kelas, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo dan ini sifatnya sementara, dengan waktu yang belum ditentukan..
Salah satu alasan alasan pemindahan tersebut karena gedung tempat mereka belajar di SLBN A Pajajaran tersebut akan dilakukan penataan dan pembersihan.
Kepala Sentra Wyata Guna ,Sri Harijati membenarkan adanya pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, ke SLBN Cicendo “Ini demi keselamatan bersama,” ujar Sri.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tim Prabu Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria di Flyover Pasupati Bandung, Motif Asmara Jadi Alasan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditata dan dibersihkan ,bangunan SLB di Sentra Wyata Guna akan tetap digunakan sesuai fungsi semula .
Sementara itu, Sekolah Rakyat yang akan dihadirkan Kementerian Sosial (Kemensos) di Bandung bakal menempati gedung lain di dalam kompleks yang sama, yakni di Sentra Wyata Guna.
Gedung yang akan digunakan sebagai Sekolah Rakyat itu tengah direnovasi, khususnya pada bagian atap dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga:
Liburan panjang kenaikan Isa Almasih, 97 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Mulai Tahun ajaran baru 2025, jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi dan Sabtu dan Minggu Libur.
Meskipun ada Aktivitas vulkanik, banyak wisatawan yang datang ke Gunung Tangkupan Perahu.
Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari dakam kunjunganya ke SLB A Wyata Guna menyebutkan tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan. Yang ada hanyalah rehabiltasi gedung. Karena Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru.
PBG, merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.(dr)
Baca Juga:
Untuk mencegah premanisme, Pemkot Bandung menyiapkan Satgas Anti premanisme di beberapa kecamatan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1