HALLOBANDUNG.COM – Kawasan cekungan Bandung atau terkenal dengan sebutan Bandung Raya adalah merupakan Kota Metropolitan.
Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Istilah Bandung Raya telah ditetapkan sebagai kawasan metropolitan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Yaitu Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Cekungan Bandung.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
KPU Majalengka Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Dalam 20 tahun terakhir, Kawasan ini berkembang pesat sebagai kota jasa dan wisata.
Dengan kondisi itu, pengelolaan wilayah Bandung Raya ini harus mengedepankan keamanan, kenyamanan, dan berkelanjutan.
Penataan dan pembangunan Bandung Raya membutuhkan sinergi dari seluruh pemda dan stakeholder.
Beberapa permasalahan yang kerap dihadapi wilayah perkotaan adalah penataan ruang, pengelolaan sampah, sumber daya air, lahan kritis, dan transportasi.
Pemda di Kawasan Bandung Raya harus mengantisipasi ledakan jumlah penduduk dan masalah sosial yang kerap terjadi di kota besar.
Kemajuan kota sering
diikuti dengan tumbuhnya permukiman kumuh dan kemacetan.
Hal itu tentunya akan menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan upaya menggerakkan roda perekonomian.
Ada beberapa isu strategis dalam pengembangan Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung, untuk mewujudkan Bandung Raya sebagai kota kelas.
Baca Juga:
Angin Puting Beliung Terjang 3 Kecamatan di Kota Cimahi, 40 Rumah Rusak Sedang dan Rusak Ringan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Penyelenggara Ajang Miss Universe Indonesia Gelar Audisi di 2 Universitas di Kota Bandung
Kota Bandung dan Kota Melbourne Australia, Dipastikan akan Jalin Kerja Sama Sister City
Pemda harus membuat rencana tata ruang yang baik, pemulihan sungai Citarum, dan pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan masalah dalam jangka pendek dan panjang.
Seluruh pemda di kawasan itu pun harus mempunyai strategi dan mitigasi menghadapi ancaman gempa bumi dari sesar lembang.
Juga standarisasi kebutuhan dan penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial antara kabupaten dan kota, serta lingkungan perumahan.
Bandung Raya akan menjadi pusat perekonomian nasional, kebudayaan, pariwisata, kegiatan jasa, dan ekonomi kreatif berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi.
Perlu adanya peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana perkotaan.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, pendanaan pengembangan wilayah ini bisa bersumber dari APBN, APBD provinsi, kabupaten, kota, dan hibah.
Pembangunannya tidak hanya difokuskan pada fisik perkotaan saja. Akan tetapi, harus meliputi pembangunan warga, budaya hidup, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Juga seharusnya memperhatikan kemanfaatan, keterjangkauan, dan keadilan berdasarkan perspektif penerima layanan, yakni warga.***