HALLOBANDUNG.COM – Kawasan cekungan Bandung atau terkenal dengan sebutan Bandung Raya adalah merupakan Kota Metropolitan.
Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Istilah Bandung Raya telah ditetapkan sebagai kawasan metropolitan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Cekungan Bandung.
Dalam 20 tahun terakhir, Kawasan ini berkembang pesat sebagai kota jasa dan wisata.
Dengan kondisi itu, pengelolaan wilayah Bandung Raya ini harus mengedepankan keamanan, kenyamanan, dan berkelanjutan.
Penataan dan pembangunan Bandung Raya membutuhkan sinergi dari seluruh pemda dan stakeholder.
Baca Juga:
Gedung baru pasar Cihaurgeulis akan difungsikan menunggu keputusan Wali Kota Bandung.
Sapi Impor Masuk Bebas Kuota, Pemerintah Target Dua Juta Ekor
Kongres Persatuan Akhiri Dualisme PWI, Plt Daerah Tidak Berlaku Secara Hukum
Beberapa permasalahan yang kerap dihadapi wilayah perkotaan adalah penataan ruang, pengelolaan sampah, sumber daya air, lahan kritis, dan transportasi.
Pemda di Kawasan Bandung Raya harus mengantisipasi ledakan jumlah penduduk dan masalah sosial yang kerap terjadi di kota besar.
Kemajuan kota sering
diikuti dengan tumbuhnya permukiman kumuh dan kemacetan.
Hal itu tentunya akan menghambat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan upaya menggerakkan roda perekonomian.
Baca Juga:
Produk Mamin RI Melesat di Thaifex, Ekspor ke Thailand Tumbuh 18,02 Persen
Pelayanan Publik Polisi Dinilai Baik, Polda Jabar Kian Dekat Juara
Ada beberapa isu strategis dalam pengembangan Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung, untuk mewujudkan Bandung Raya sebagai kota kelas.
Pemda harus membuat rencana tata ruang yang baik, pemulihan sungai Citarum, dan pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk menyelesaikan masalah dalam jangka pendek dan panjang.
Seluruh pemda di kawasan itu pun harus mempunyai strategi dan mitigasi menghadapi ancaman gempa bumi dari sesar lembang.
Juga standarisasi kebutuhan dan penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial antara kabupaten dan kota, serta lingkungan perumahan.
Bandung Raya akan menjadi pusat perekonomian nasional, kebudayaan, pariwisata, kegiatan jasa, dan ekonomi kreatif berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi.
Perlu adanya peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana perkotaan.
Baca Juga:
Ustadz Khalid Diperiksa KPK, Kuota Haji 2024 Diduga Jadi Lahan Rente
Pemkot bandung tutup sampah illegal jalan Ciroyom Bandung.
Lahan tumpukan sampah di pasar Pasar Cihaurgeulis kini disiapkan jadi tempat parkir
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, pendanaan pengembangan wilayah ini bisa bersumber dari APBN, APBD provinsi, kabupaten, kota, dan hibah.
Pembangunannya tidak hanya difokuskan pada fisik perkotaan saja. Akan tetapi, harus meliputi pembangunan warga, budaya hidup, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Juga seharusnya memperhatikan kemanfaatan, keterjangkauan, dan keadilan berdasarkan perspektif penerima layanan, yakni warga.***