HALLOBANDUNG.COM –– Lurah Palasari Kecamatan Cibiru Eman Sulaeman memfasilitasi pertemuan pihak- pihak terkait sengketa tanah di Jalan Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari.
Pihak ahli waris Yanti Kristiana, Agus Kusnadi (suami) didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H. dan rekan.
Sedangkan Pesantren Babussalam didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Zaideni Herdiyasin, S.H. dan Rekan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Untuk mencegah premanisme, Pemkot Bandung menyiapkan Satgas Anti premanisme di beberapa kecamatan.
Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga perangkat Kelurahan Babhinkamtib dan Babinsa Palasari, serta unsur-unsur dari Pemerintahan Kecamatan Cibiru.
Pihak ahli waris diwakili oleh adv. Galih Faisal membuka pemaparan dengan menjelaskan latar belakang permasalahannya.
Dikatakan bahwa dasar penguasaan aset tanah tersebut adanya perjanjian sewa menyewa antara Pihak Babussalam selaku penyewa dengan Yanti selaku pemilik tanah.
Baca Juga:
Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak
Berdasar perjanjian tadi, ibu Ramdaningsih S. A.Md. selaku Penyewa dan almh. Yanti Selaku Pemilik tanah sepakat menyewa dengan jangka waktu 3 tahun hingga 10 Maret 2012.
Pihak ahli waris akan mengambil kembali aset mereka dan tidak akan menyewakan asetnya ke pihak Babussalam.
Sedangkan pihak Babussalam menyatakan pihaknya telah membeli lahan tersebut pada tahun 2014 kepada almh Yanti bahkan ada Akta Jual Beli dan Kwitansi pembelian senilai Rp.75 Juta.
Juga menganggap bahwa Agus Kusnadi tidak punya hak atas tanah tadi karena pernikahan dengan almh Yanti dilakukan secara Siri.
Baca Juga:
Persib juara 1 Liga Indonesia, tapi tiga pemain asing milik Persib hengkang ke klub lain
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Aset tersebut berdasarkan Surat Keterangan dari Yanti sewaktu masih hidup menyatakan bahwa Yanti membeli aset dari hasil usaha pribadinya.
(tetapi berkas tersebut tidak diperlihatkan kepada umum secara terbuka hanya dipegang saja)
Namun saat ditanggapi oleh adv. Galih bahwa ternyata pihaknya telah mengantongi buku nikah asli dan salinan kutipan dan telah dilegalisir oleh KUA setempat.
Akta Jual Beli Pihak Babussalam adalah upaya proses administrasi yang belum selesai, diketahui AJB tersebut belum bernomor dan pihak-pihaknya tidak lengkap.
Maka Galih menegur Seniornya tersebut di Forum musyawarah bahwa “Kang Herdi Jangan mengatakan telah terbit AJB, jika AJB yang di buat belum sah secara hukum”
Sedangkan pihak Agus selaku Ahli Waris Yanti telah Mengantongi Surat Keterangan dari Kecamatan Cibiru selaku PPAT sementara bahwa AJB atas Nama Yanti Kristiana tercatat dalam buku Register PPATS Cibiru.
Juga transaksi jual beli tanah tidak seperti jual beli kendaraan bermotor, siapa yang memegang BPKB maka dialah pemiliknya.
Tapi Jual Beli tanah harus jeli melihat apakah objek gono gini atau objek waris sehingga harus disetujui dengan ditandatangani suami dan istri/ahli waris nya.
Atas hal tersebut di atas maka adv. Herdi meminta maaf untuk mengkoreksi ucapannya tentang telah terbitnya produk hukum AJB untuk Pihak Babussalam.
Dikarenakan adanya Kerabat Agus K (bpk. CECENG) yang ingin bicara di forum namun dikarenakan bukan merupakan Kuasa hukum, adv. Herdi tidak mengijinkan yang akhirnya walk out / Pergi begitu saja tanpa menunggu solusi atau kemufakatan.
Adv. Galih menyatakan “kecewa dengan sikap seniornya itu yang dianggap tidak menghargai para pihak dan Jajaran pemerintahan setempat khususnya Lurah Palasari Eman Sulaeman beserta jajarannya.
Padahal diketahui yang selalu aktif menghubungi pihak-pihak pemerintahan setempat itu adalah Pihak Babussalam, sudah difasilitasi malah kabur begitu saja”, ungkapnya dengan kesal.
( Dody NSH ) ***