HALLOBANDUNG. COM — TN warga Dusun Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang terjebak dalam pinjaman online dari salah satu lembaga keuangan diduga ilegal.
TN mengaku awalnya hanya cek limit, tiba-tiba sejumlah uang masuk ke rekeningnya, hingga menjadi utang yang harus rutin dibayar.
Karena tanggung telah jadi hutangnya, TN rutin membayar sesuai tagihan, bahkan hingga lunasnya. Namun muncul lagi kiriman uang seolah menjadi utang baru kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa penagihan pinjaman online diduga ilegal selalu penuh kontroversi dan sering tak sesuai dengan peraturan, sebagaimana dialami TN.
Cara-caranya sungguh tidak ‘manusiawi’ dan mengakibatkan TN merasa tertekan dan dihantui ketakutan. Bahkan, sampai berakibat seolah dirinya dilanda depresi
Menurut keterangan TN, masalah bermula ketika menerima notifikasi tagihan dari sebuah perusahaan pinjaman online.
Selain itu, data pribadi TN juga diancam akan disebarkan diduga telah direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait maraknya praktik pinjaman online diduga ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini.
Hingga saat ini, TN masih berupaya menyelesaikan masalah ini secara hukum dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kepada siapapun. ( NSH) ***