HALLOBANDUNG. COM — TN warga Dusun Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang terjebak dalam pinjaman online dari salah satu lembaga keuangan diduga ilegal.
TN mengaku awalnya hanya cek limit, tiba-tiba sejumlah uang masuk ke rekeningnya, hingga menjadi utang yang harus rutin dibayar.
Karena tanggung telah jadi hutangnya, TN rutin membayar sesuai tagihan, bahkan hingga lunasnya. Namun muncul lagi kiriman uang seolah menjadi utang baru kembali.
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa penagihan pinjaman online diduga ilegal selalu penuh kontroversi dan sering tak sesuai dengan peraturan, sebagaimana dialami TN.
Baca Juga:
Mengapa Mobil Bekas Ini Diminati di Bandung
H. Ecek Karyana Dari Rancakalong Personal Oposisi Sosok Penuh Sensasi dan Berhaluan Humanis
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Cara-caranya sungguh tidak ‘manusiawi’ dan mengakibatkan TN merasa tertekan dan dihantui ketakutan. Bahkan, sampai berakibat seolah dirinya dilanda depresi
Menurut keterangan TN, masalah bermula ketika menerima notifikasi tagihan dari sebuah perusahaan pinjaman online.
Selain itu, data pribadi TN juga diancam akan disebarkan diduga telah direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait maraknya praktik pinjaman online diduga ilegal yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini.
Baca Juga:
Jalan Gendereh – Citunggul Disurvei Pihak PUPR Sumedang Kades Citaleus Berharap Segera Dihotmix
Korupsi Extraordinary Crime Versus Keadilan Bagi Rakyat Perenungan di Hari Anti Korupsi Sedunia
Hingga saat ini, TN masih berupaya menyelesaikan masalah ini secara hukum dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kepada siapapun. ( NSH) ***