HALLOBANDUNG.COM – Salah satu perempuan pemeran film dewasa yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (19/9/2023) berinisial CN yakni Chaca Novita
“Chaca Novita. Dia (berperan di) dua film,” ujar kuasa hukum CN, Acong Latif, kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.
Kendati demikian, Acong Latif, enggan menyampaikan lebih jauh mengenai film apa saja yang sudah diperankan oleh kliennya, termasuk tanggal produksi filmnya.
Acong Latif hanya menyampaikan bahwa kliennya saat ini sudah menjalani pemeriksaan dengan menerima lebih dari 20 pertanyaan.
Baca Juga:
Debut Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Rio de Janeiro, Brasil, Inilah Sejumlah Poin Pentingnya
Siswa-Siswi Kelas XII SMA Negeri 2 Majalengka Mengikuti Test of English as Foreign Language (TOEFL)
Berawal dari Akting Berperan Kenakan Jilbab, Adhisty Zara Ungkap Alasan Kini Makin Nyaman Berjilbab
“Sudah lebih dari 20 (pertanyaan), sudah banyak,” ucap Acong Latif,.
Baca artikel lainnya di sini: Masih di Kamboja, Terduga Pemeran Film Dewasa Siskaeee Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Selain itu, Acong Latif menambahkan bahwa kliennya juga menjalani tes urine di sela-sela pemeriksaan yang dilakukan.
“Tes urin tentunya salah satunya takut pakai, takut ada pengaruh dari obat segala macem, kan pastinya tes urin ke situ, di samping tes kesehatan,” tandasnya.
Baca Juga:
Bahas Swasembada 2028, Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan
Dimulai pada Awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis Butuhkan 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia
Diberitakan sebelumnya, salah satu pemeran film dewasa berinisial CN disebut telah tiba di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (19/9/2023) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum CN, Acong Latif yang mengatakan bahwa kliennya menjadi korban dalam kasus film dewasa. Hanya saja ia enggan mengungkap lebih jauh identitas CN.
“Mengklarifikasi bahwa klien kami ini sebenarnya korban. Korban dari produksi film itu.”
“Korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu,” ujar Acong di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
NasDem Tanggapi Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri
“Sekaligus memberikan keterangan dan sekaligus juga menyampaikan baik ke penyidik maupun ke masyarakat.”
“Bahwa klien kami adalah korban. Untuk sepertinya apa nanti, setelah penyelidikan,” imbuhnya.
Acong Latif menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut CN diklaimnya dipaksa untuk ikut terlibat dalam produksi film meski telah menolak.
“Jadi dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak pertama,” ucapnya.
“CN ini ada (bermain) 2 film, judulnya nanti setelah diperiksa biar disampaikan sama dia,” tandasnya.***