HalloBandung.Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terletak di Pasar Caringin Bandung disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandung.
Pasalnya,pihak pengelola TPS melanggar undang-undang nomor 18 tentang pengelolaan sampah yakni menimbun sampah dengan tanah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Pihak DLH meminta pengelola TPS Pasar Caringin untuk mengosongkan 4 ribu meter kubik tumpukan sampai dalam waktu 14 hari kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu wajib melengkapi dokumen lingkungan karena Pasar Caringin sendiri belum ada dokumen lingkungan.
Dokumen lingkungan itu di antaranya, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), analisis dampak lingkungan (amdal) dan lain-lain agar pengelolaan sampah di pasar caringin.
Menurut Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi , selama pengurusan izin, meminta pengelola pasar Caringin untuk mencari solusi agar sampah tidak bercecer kemana-mana.
Siapkan dokumen
Baca Juga:
Di Balik Tanda Tangan Prabowo di Maung MV3 EV: Strategi Pertahanan Masa Depan yang Senyap
Meskipun Gunung Tangkupan Perahu menunjukan aktivitasnya, namun ribuan wisatawan tetap datang.
Sementara itu Kasi Kebersihan Pengelola Pasar Caringin Yudi Harianto menyebutkan saat ini sedang disiapkan dokumen lingkungan dan dokumen pengolahan dilingkungan pasar caringin.
Karena pihak pengelola ingin menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Setiap hari ada 48 ton timbunan sampah perhari, sekitar 18 ton dibuang di TPS Sari Mukti dan sisanya diolah secara mandiri.
Untuk pembuangan secara mandiri meminjam lahan seluas 3 ribu meter milik Pemprov Jawa barat dan sedang diurus ijin permohonan peminjaman lahan.
Dengan begitu, bentuk ini solusi untuk pembuangan sampah agar tidak tercecer dimana-mana.(dr)
Baca Juga:
Tiket Woosh laku ribuan tiket saat pertandingan sepak bola Indonesia lawan China.
Ribuan reklame yang ada di jalan Kota Bandung ternyata banyak tak ada izin.