HALLONANDUNG COM — Pemkab Sumedang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyerahan sertifikat tanah dari P rogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa sindangsari Kecamatan sukasari Kabupaten sumedang, Selasa (26/06/2024)
Kades Sindangsari menyerahkan 5 sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2024 Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“ Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,” paparnya
Erik melanjutkan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
Baca Juga:
“ Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (kasi) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang , Nana Nirwana menyampaikan, ada 400 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa sindangsari.paparnya
Melalui program ini kepala desa berpesan kepada masyarakat di Desa Sindangsari untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan.
( Nana Suryana )
Baca Juga:
Kementan akan Bagikan Benih Gratis untuk Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024
Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan, Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap