HalloBandung.Pelajar di jawa Barat , khususnya di Bandung untuk jangan keluar malam, akan jam malam di seluruh Jawa barat, mulai diberlakukan , Minggu (1/5).
Pemkot Bandung melalui surat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik menerapkan jam malam bagi pelajar .
‘Jam malam diberlakukan malam ini jam 21.00 sampai jam 4.00 pagi. Nanti yang akan melakukan patroli warga setempat diperkuat Linmas, dan Satpol PP.
Selain melibatkan warga setempat, petugas Satpol PP, dan Linmas, pemantauan aktivitas para pelajar saat jam malam juga akan dilakukan oleh aparat kewilayahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Walikota Bandung,Muhammad Farhan ,Selama penerapan jam malam ini, nantinya aktivitas para pelajar akan diawasi pada jam-jam yang sudah ditentukan, kemudian jika ada yang melanggar akan diberikan pembinaan.
“Tidak ada penindakan tapi hanya pembinaan,” ujar Farhan.
Sementara itu Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono , mendukung adanya jam malam.Pembatasan aktivitas hingga pukul 21.00 WIB bagi pelajar juga dianggap dapat mengajarkan kedisiplinan.
Ditambahkan Kombes Pol Aldi Subartono ,banyak remaja yang menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal akibat keluyuran malam tanpa tujuan jelas. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan kejadian-kejadian tersebut.
“Dengan adanya jam malan, diharapkan dapat mengurangi kejahatan terutama di kalangan pelajar,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono .
Lima kategori bebas jam malam
Baca Juga:
Mitra Baru, Arah Baru: Danantara Gandeng Rusia Bangkitkan Industri Maritim
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Ada lima kategori siswa yang boleh berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
Masing -masing :
• Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
• Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
• Peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua/wali
• Kondisi darurat atau bencana
• Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.(dr)