Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

HALLOBANDUNG.COM – Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.”

Demikian bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar.

Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bancana Hidrometeorologi, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman

Serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Terdakwa Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

Baca Juga:

Awal Persidangan Sengketa Identitas Anak, Selebgram Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jawa Barat Kembali Terendam, Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba

Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,

Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan itu lagi.

Dalam kasus Gratifikasi dan TPUU itu, Rafeal disebut bersama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Yang mana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Bahkan, keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak 2003-2023.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarindonesia.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Ekonominews.com dan Teksnews.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Puluhan bus sekolah terbengkelai yang terparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan,Gedebage, Kota Bandung akan diaktifkan kembali.
Liburan panjang kenaikan Isa Almasih, 97 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Mulai Tahun ajaran baru 2025, jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi dan Sabtu dan Minggu Libur.
Meskipun ada Aktivitas vulkanik, banyak wisatawan yang datang ke Gunung Tangkupan Perahu.
Untuk mencegah premanisme, Pemkot Bandung menyiapkan Satgas Anti premanisme di beberapa kecamatan.
Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1
Liburan panjang Kenaikan Isa Almasih, 70 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:16 WIB

Puluhan bus sekolah terbengkelai yang terparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan,Gedebage, Kota Bandung akan diaktifkan kembali.

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:43 WIB

Liburan panjang kenaikan Isa Almasih, 97 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:28 WIB

Mulai Tahun ajaran baru 2025, jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi dan Sabtu dan Minggu Libur.

Senin, 2 Juni 2025 - 20:47 WIB

Untuk mencegah premanisme, Pemkot Bandung menyiapkan Satgas Anti premanisme di beberapa kecamatan.

Senin, 2 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung

Berita Terbaru