Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana yang Beralamat di Kota Cimahi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah. (Dok. jabar.kemenkumham.go.id)

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah. (Dok. jabar.kemenkumham.go.id)

HALLOBANDUNG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Penyebabnya karena BPR Kencana tersebut dinilai memiliki predikat yang tidak sehat.

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.”

“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Imansyah.

Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Selain tingkat kesehatan (TKS) BPR dengan predikat tidak sehat, BPR Kencana memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen serta cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Selanjutnya pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Dikutip Jabarraya.com, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, menurut OJK, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR Kencana.

Baca Juga:

Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen

Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Imansyah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
CSA Index Desember 2024: Peluang Investasi yang Menjanjikan di Tengah Optimisme Pasar yang Meningkat
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
IHSG dan Sektor Finansial Optimis Naik, CSA Index Menguat di November
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:45 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana yang Beralamat di Kota Cimahi

Senin, 9 Desember 2024 - 22:18 WIB

CSA Index Desember 2024: Peluang Investasi yang Menjanjikan di Tengah Optimisme Pasar yang Meningkat

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:43 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:57 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 16:53 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Jumat, 22 November 2024 - 06:50 WIB

KNPI Ungkap Alasan Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Kamis, 7 November 2024 - 22:15 WIB

IHSG dan Sektor Finansial Optimis Naik, CSA Index Menguat di November

Berita Terbaru