HalloBandung.Meskipun telah disegel oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kegiatan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang terletak di jalan Taman Sari Bandung tetap berjalan normal.
Menurut Sulhan Safii humas, Bandung Bandung Zoo, beberapa group sekolah baik di Bandung atau luar bandung tetap ada jadwal berkunjung. ” Kami tetap melayani para pengunjung seperti biasa,” ujar Sulhan Safii.
Selain juga tak ada PHK untuk para karyawan Bandung Zoo . “Pokoknya normal seperti biasa,” ujar Sulhan.
Sementara itu Idrus Mony, Kuasa Hukum Bandung Zoo melakukan peradilan untuk menguji sah atau tidak nya penahanan tersangka hingga penyitaan aset kebun binatang dan sekarang masih dipersoalkan di praperadilan.
Baca Juga:
PULUHAN PETUGAS KEBERSIHAN BERTUGAS SELAMA LIBUR LEBARAN DI BANDUNG
TROTOAR ASIA AFRIKA BANDUNG TAK BOLEH PESING
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Dijelaskan Idrus, pihak Bandung Zoo yang tergabung Fast Indonesia Synergy, pihak ini akan secara terbuka untuk membantu permasalahan sengketa tanah di bandung zoo dan dalam waktu dekat, akan ada sambutan baik dari berbagai pihak termasuk kementerian dan lembaga yang mempunyai kompetensi untuk menguji proses tersebut berjalan normal atau tidak.
Bahkan pihak Bandung Zoo mempertanyakan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan bandung Zoo . “Kebun Binatang Bandung saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia,” ujat Idrus
Diserahkan pihak ketiga
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto ada usulan pengelolaan Kebun Binatang Bandung diambil alih oleh yayasan lain atau pihak ketiga.
Pada tanggal 30 januari 2025,Kejati Jawa Barat telah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus sengketa Kebun Binatang Bandung.
Baca Juga:
Awas, hujan ringan melanda Bandung , hari ini.
Vaksin PCV 15 akan di produksi di Indonesia.
Farhan jalani pemeriksaan kesehatan di di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta
Dalam sitaan tersebut ada enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa dan dipastikan enam aset itu bukan milik Pemerintah Kota Bandung tapi dibangun di atas tanah Pemkot Bandung yang saat ini sudah dipastikan beroperasi sebagai kebun binatang Bandung
Sebelumnya, Kejati Jabar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung. Dua tersangka berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung.
Keduanya diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.(dr)
Baca Juga:
Stasiun Whoosh Tegalluar berganti nama menjadi Stasiun Whoosh Tegalluar Sumarecon
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.