Menang dalam Sengketa Tanah SMA 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen Siap Mediasi dengan Pemprov Jabar.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 19 April 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – .Meskipun menang dalam sengketa tanah SMA 1 Bandung yang berada di kawasan Dago bandung, namun pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bersedia mediasi dengan Pemprov Jawa Barat

Hal ini diatakan Hendri Sulaeman ,pengacara PLK, yang mengaku pihaknya bersedia mediasi dengan Pemprov Jabar dengan ketentuan harus ada ganti rugi yang diberikan Pemprov Jabar kepada PLK sebagai pemilik sah lahan SMAN 1 Bandung sesuai dengan putusan PTUN.

“Kepemilikan PLK di lahan tersebut sudah dinyatakan melalui putusan pengadilan,” ujarnya

Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dalam putusab tersebut Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memenangkan lahan yang ditempati SMA 1 Bandung di kawasan Dago Bandung.

Kini pihak PLK mempersilakan Pemprov jika ingin banding atas putusan tersebut.
“Memang begitu mekanismenya dalam hukum. Kita sudah siap untuk itu,” ujar Hendri Sulaeman .

Sementara itu Pemprov Jabar akan Ajukan banding atas putusan PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kawasan Dago Bandung

Hal ini dibenarkan Arief Nadjemudin,Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.

Upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. “Kita ada hak untuk banding,” ujar Arief Nadjemudin.

Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas, karena pihak BPN sudah jelas menerbitkan sertifikat itu secara sah, tidak ada masalah dengan tanah tersebut.

Memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen

Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Baca Juga:

Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

US Agency for Global Media Diminta untuk Pulihkan VOA dan Sejumlah Media di Bawah Naungannya

Dalam putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).

Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.

Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK (dr)

Berita Terkait

Hari Libur Buruh tidak hanya diisi dengan demo tapi juga liburan wisata, kereta cepat Whoosh laris manis di Hari libur buruh.
Anak kelainan mental, di Sadang Serang diduga bunuh ibunya dan dikubur dalam rumah dengan karpet.
Diduga ada makanan tidak layak konsumsi,342 siswa SMPN Dago Pojok Bandung keracunan Makanan Bergizi Gratis .
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Polisi mulai razia pungli di Pasar Gede Bage, ada tiga terduga pelaku pungli di Pasar Gedebage sudah diamankan Polisi.
Ternyata pungli sudah lama di Pasar Gede Bage, kini Pemkot Bandung mau berantas pungli.
Selain dikenal surganya kuliner di Bandung , kawasan Cibadak dinobatkan sebagai kampung toleransi ke 6
Diapresiasi, Pemberdayaan Masyarakat Adat PEP Donggi Matindok Field dan Program Pertanian Berkelanjutan JOB Tomori

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:32 WIB

Hari Libur Buruh tidak hanya diisi dengan demo tapi juga liburan wisata, kereta cepat Whoosh laris manis di Hari libur buruh.

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:34 WIB

Anak kelainan mental, di Sadang Serang diduga bunuh ibunya dan dikubur dalam rumah dengan karpet.

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:05 WIB

Diduga ada makanan tidak layak konsumsi,342 siswa SMPN Dago Pojok Bandung keracunan Makanan Bergizi Gratis .

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:10 WIB

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana

Rabu, 30 April 2025 - 13:43 WIB

Polisi mulai razia pungli di Pasar Gede Bage, ada tiga terduga pelaku pungli di Pasar Gedebage sudah diamankan Polisi.

Berita Terbaru