BANDUNG – .Meskipun menang dalam sengketa tanah SMA 1 Bandung yang berada di kawasan Dago bandung, namun pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bersedia mediasi dengan Pemprov Jawa Barat
Hal ini diatakan Hendri Sulaeman ,pengacara PLK, yang mengaku pihaknya bersedia mediasi dengan Pemprov Jabar dengan ketentuan harus ada ganti rugi yang diberikan Pemprov Jabar kepada PLK sebagai pemilik sah lahan SMAN 1 Bandung sesuai dengan putusan PTUN.
“Kepemilikan PLK di lahan tersebut sudah dinyatakan melalui putusan pengadilan,” ujarnya
Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Baca Juga:
Anak kelainan mental, di Sadang Serang diduga bunuh ibunya dan dikubur dalam rumah dengan karpet.
Dalam putusab tersebut Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memenangkan lahan yang ditempati SMA 1 Bandung di kawasan Dago Bandung.
Kini pihak PLK mempersilakan Pemprov jika ingin banding atas putusan tersebut.
“Memang begitu mekanismenya dalam hukum. Kita sudah siap untuk itu,” ujar Hendri Sulaeman .
Sementara itu Pemprov Jabar akan Ajukan banding atas putusan PTUN dalam Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kawasan Dago Bandung
Hal ini dibenarkan Arief Nadjemudin,Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.
Baca Juga:
Daftar 19 Konglomerat Korsel yang Diterima Presiden Prabowo, Total Investasinya 15,4 Miliar Dolar AS
Upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. “Kita ada hak untuk banding,” ujar Arief Nadjemudin.
Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas, karena pihak BPN sudah jelas menerbitkan sertifikat itu secara sah, tidak ada masalah dengan tanah tersebut.
Memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen
Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Baca Juga:
Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil, KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
US Agency for Global Media Diminta untuk Pulihkan VOA dan Sejumlah Media di Bawah Naungannya
Dalam putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.
Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.
Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK (dr)