BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan jalur mediasi sebagai tahapan awal dalam gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (28/05/2025) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
Hakim Panji menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis kemudian menunjuk seorang hakim bersertifikat mediator untuk memimpin proses mediasi antara kedua belah pihak.
Lisa Mariana Ajukan Permintaan Mediasi Dipimpin Hakim Bukan Non-Hakim
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat meminta agar mediasi tidak dipimpin oleh mediator non-hakim.
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Hakim Panji menyampaikan bahwa permintaan tersebut dikabulkan dengan menunjuk hakim muda bersertifikasi mediator.
Langkah ini dinilai untuk menjaga kredibilitas serta obyektivitas dalam proses penyelesaian sengketa secara damai.
Majelis juga memerintahkan agar kedua belah pihak segera melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan mediator yang ditunjuk.
Kuasa Hukum Lisa Menyayangkan Absennya Ridwan Kamil di Persidangan
Meski sidang digelar terbuka, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Awal Persidangan Sengketa Identitas Anak, Selebgram Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil
Jawa Barat Kembali Terendam, Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik.
Menurut Markus, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pihak prinsipal wajib hadir dalam proses mediasi.
Ia menilai, kehadiran tergugat penting sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Identitas Anak Jadi Pokok Gugatan Perdata Lisa Mariana di Pengadilan
Markus menegaskan bahwa gugatan perdata ini semata-mata menuntut pengakuan atas hak identitas anak.
Menurutnya, tidak ada tuntutan harta atau sanksi pidana dalam gugatan yang diajukan kliennya.
Gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menjamin hak identitas anak.
Lisa Mariana menginginkan agar status anaknya diakui secara hukum demi masa depan anak itu sendiri.
PN Bandung Mendorong Penyelesaian Damai Lewat Jalur Mediasi Formal
Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan utama dari mediasi adalah mencari titik damai antara penggugat dan tergugat.
Dalam sidang, Panji Surono menutup sidang dengan pesan damai: “Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah.”
Hakim menekankan bahwa jalur mediasi tidak hanya efisien tapi juga menjunjung asas kekeluargaan.
Ia berharap baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil mau membuka komunikasi konstruktif dalam proses mediasi tersebut.
Sengketa Hukum Publik Figur Kian Sorot Hak Identitas Anak di Indonesia
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa publik figur yang menyorot hak-hak anak di ruang hukum Indonesia.
Publik semakin menyadari pentingnya regulasi dan perlindungan hukum terhadap identitas anak dari hubungan non-perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi dasar penting dalam menuntut pengakuan yang adil bagi anak-anak.
Kasus Lisa dan Ridwan membuka ruang diskusi tentang moral, tanggung jawab publik figur, dan peran negara dalam perlindungan anak.
Jalan Tengah untuk Perlindungan Anak dan Reputasi Publik
Mediasi menjadi langkah awal yang strategis untuk mencari titik temu antara hak anak dan kehormatan publik figur.
Ridwan Kamil perlu menunjukkan itikad baik dengan hadir langsung dalam proses sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Lisa Mariana pun diharapkan terbuka dalam berdialog demi kepentingan terbaik untuk anak.
Negara dan peradilan harus memperkuat mekanisme hukum yang menjamin hak anak, sekaligus memberi ruang mediasi sebagai solusi damai.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center