HalloBandung.Liburan ke Jepang bersama keluarga tanpa izin Gubernur dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim wajib magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.
Dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu ini diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri pada Selasa (8/4) yang lalu. Saat itu, ia diwawancara selama 2 jam dengan 43 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Selama liburan panjang menyambut Hari Waisak 2025, Anak dibawah usia 3 tahun gratis Naik Whoosh.

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri,Bima Arya,tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun.
Dijelaskan Arya Bima,seluruh kepala daerah di Indonesia agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri dan tidak melanggarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran khusus terkait hal tersebut. “Jadi harus ada komunikasi dengan Gubernur dan Menteri jika ada kegiatan diluat negeri,”ujar Arya Bima.
Baca Juga:
Kawasan wisata di Bandung ,dulu namanya Kampung Pelangi , sekarang menjadi Lembur Katumbiri .
Karena Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu ini harus magang di Kementrian Dalam negeri selama tiga bulan, maka diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pak Bupati harus koordinasi dengan wakilnya selama pak Bupati magang di Kemendagri,” ujar Arya Bima.
Biaya pribadi.
Dalam liburan ke Jepang bersama keluarga selama beberapa hari , Lucky Hakim mengaku biaya pribadi dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga:
Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Ini sejalan dengan hasil pemeriksaan yang terungkap Lucky jalan-jalan ke Jepang bersama keluarganya tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.