HALLOBANDUNG.COM – Tiga jenis kejahatan termasuk dalam klasifikasi Extraordinary Crime ( kejahatan luar biasa) yakni Kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi.
Ketiga jenis kejahatan tersebut telah merusak sendi- sendi kehidupan dan menimbulkan dampak kehancuran teruadap tatanan berbangsa dan bernegara.
Telah banyak para pelaku kejahatan Korupsi, Narkoba dan teroris diadili dan dijatuhkan vonis tertinggi oleh pengadilan. Namun dari 3 jenis kejahatan tersebut hanya korupsi yang sanksi hukuman masih terlalu ringan.
Sepengetahuan penulis belum pernah ada putusan pengadilan terkait korupsi dijatuhi hukuman mati. Padahal untuk narkoba dan teroris sudah banyak pelaku kejahatannya di hukum mati.
Baca Juga:
Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana, Termasuk Menambahkan Madu ke dalam Minuman
Jalan Gendereh – Citunggul Disurvei Pihak PUPR Sumedang Kades Citaleus Berharap Segera Dihotmix
CSA Index Desember 2024: Peluang Investasi yang Menjanjikan di Tengah Optimisme Pasar yang Meningkat
Apakah ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat? Lalu apa extra ordianiry crime tersebut?
Menurut Stuart Ford Extraordinary Crime adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan untuk menghilangkan hak azasi manusia dan menjadi yuridiksi pengadilan pidana internasional dan dapat dijatuhi hukuman mati hterhadap pelaku kejahatan tersebut.
Selain itu dalam pendapatnya Sukardi menegaskan extraordinary crime adalah kejahatan yang memiliki dampak besar multidemensi sosial, budaya, ekonomi, ekologi dan politik dilihat dari akibat akibatnya.
Kenapa korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa?
Baca Juga:
Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus SIMPE Tekad Wujudkan jurnalis Berbasis Etika
BNSP Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Profesi untuk SDM Transportasi dalam Seminar Nasional di UNPAD
Pasalnya, korupsi memiliki dampak luar biasa, kejahatan sistemik yang dilakukan secara terencana dan kompleks oleh penyelenggara negara.
Korupsi dapat mempengaruhi semua tatanan masyarakat dan ekonomi, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.
Korupsi merusak moralitas masyarakat dan menimbulkan sikap skeptisisme terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan keadilan.
Selain itu korupsi merugikan keuangan negara yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat tapi di selewengkan.
Baca Juga:
Pemdes Palabuan Kecamatan Ujungjaya Perjuangkan Embung Untuk Tangkis Kekeringan dan Bencana Banjir
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Para Penyuluh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah 9 Jalankan Jum’at Menanam di Forum Gunung Geulis
KEMNAKER dan Jo Project POP Bersatu: Rahasia Penguatan SDM di Indramayu yang Bikin Publik Terpukau!
Bahkan menurut ICW dalam keterangannya di sebuah media nasional dalam Pilkada tahun 2024 ini ada 138 Calon kepala daerah baik gubernur, bupati, Walikota ataupun Cawakilnya yang pernah jadi terdakwa, tersangka, saksi, atau pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi.
Hal ironis, korupsi menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, saat ini karupsi kalau dalam bentuk piramida sudah memyeluruh, dulu korupsi dilakukan oleh kelompok diatas, namun trendnya korupsi sudah merata bahkan level kepala desa pun sudah banyak menjadi pelaku korupsi.
Dari sekian banyak data yang sudah tersaji sudah sangat pantas para pelaku kejahatan korupsi untuk di hukum mati, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi, hukum tegak tampa pandang bulu.
Di Hari Anti Korupsi Se Dunia ( Harkodia) tahun 2024, mari kita gaungkan secara serentak untuk mendorong para penegak hukum melakukan proses hukum hingga vonis di pengadilan seberat beratnya hingga hukuman mati, dan segera sah kan RUU perampasan Aset.
( Edi Sutiyo, SH / Ketua Umum Solidaritas Insan Media dan Penulis SIMPE ) ***