HalloBandung.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membekukan badan hukum yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari. Jadi, status hukum yayasan sudah di bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU.
Sementara itu Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i, menyatakan bahwa operasional kebun binatang masih berjalan normal meskipun aset-aset disita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun disisi lain,YMT bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan satwa yang berada di dalam Kebon Binatang.
Dan disebutkan ,ketidakpastian dalam manajemen dapat berujung pada penurunan kualitas perawatan hewan.
“Jadi sekarang ini konsentrasi pada manajemen dan kesejahteraan satwa,” ujar Sulhan.
Diserahkan ke pihak ketiga.
Baca Juga:
Mimpi paradiksi agar lagunya tetap dikenang
Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?
Mantap! Selama Kepemimpinan Kakan Fredy, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
DPRD Kota Bandung menyarankan agar pengelolaan Kebun Binatang Bandung diserahkan kepada yayasan lain atau pihak ketiga untuk memastikan operasional dan kesejahteraan satwa tetap terjaga.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara Hanafi, menyatakan telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.
Namun, belum ada kejelasan mengenai bagaimana langkah ini akan mempengaruhi kesejahteraan satwa di dalam kebun binatang.
Baca Juga:
Media Lokal Buka Jalan Promosi Gratis Bagi UMKM Priangan Timur Pasca Pandemi
Aliansi Peduli Ibu dan Anak Jawa Barat Menyiapkan Generasi Sehat
Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.








