HALLOBANDUNG.COM – Lucky Hakim selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
“Ditanya pertanyaan-pertanyaan sudah dijawab semua pertanyaan dari penyidik yang sebenar-benarnya dan seterang menderangnya, se-apa adanya dan Alhamdulillah berjalan lancar, dan saya punya keyakinan betul bahwa di sini Mabes Polri akan benar-benar menangani kasus ini sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” ujar Lucky kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023
Lucky menyebutkan selama proses permintaan keterangan yang dilakukan selama kurang lebih 11 jam mendapatkan sebanyak lebih dari 10 pertanyaan dari penyidik.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tanpa dana APBD Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beri bonus Persib Rp 2 Milyar
Persib juara 1 Liga Indonesia, tapi tiga pemain asing milik Persib hengkang ke klub lain

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak akan Dibubarkan atau Ditutup
“Ada lebih dari 10 dan saya juga menyampaikan bukti baru ini menjadi bukti atau bukan ya,” ucapnya.
“Jadi saya ditanya awal perkenalannya, maka saya jawab awal perkenalannya adalah ketika saat pertama berjumpa, tapi kenapa bisa berjumpa karena saya mengajukan surat pada saat itu untuk bersilatuhrahmi ke Ponpes Al Zaytun, surat dari Lucky Hakim,” tandasnya.
Baca Juga:
Jawa Barat Kembali Terendam, Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,
Hujan Deras Picu Longsor di Bandung Barat, 4 Desa di Lembang Diterjang Longsor dan Warga Terluka
Adapun Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB, dimana dirinya tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.45 WIB.***