HalloBandung.Dokter PAP yang menjadi tersangka kasus pemerkosa pasien di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung terus diperiksa Polda jabar termasuk tes Psikologi yang dilakukan dilakukan oleh Biddokes Polda Jabar..
Dijadwalkan hasil pemeriksaan akan diumumkan Senin (28/5) mendatang.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa hasil tes psikologi sudah diterima oleh pihak kepolisian dan rencana akan diumumkan Senin (28/5).”Semoga semua lancar ,” ujar Kombes Pol Surawan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Selama liburan, penumpang Whoosh dapat promo tempat wisata dan hotel serta Layanan Shuttle Gratis
Gudang amunisi di Kabupaten Garut meledak, empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil tewas.

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Bandung oleh tenaga ahli sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Termasuk pemeriksaan di lokasi kejadian lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selain itu polisi telah meminta keterangan terhadap 17 orang saksi yang terdiri dari para korban hingga dokter pengawas.
Dalam langkah awal, polisi menjerat tersangka dokter PAP dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Baca Juga:
Selama liburan panjang menyambut Hari Waisak 2025, Anak dibawah usia 3 tahun gratis Naik Whoosh.
Pasal 64 KUHP mengatur mengenai “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling). Pasal ini menjelaskan bahwa jika beberapa perbuatan yang dilakukan berhubungan erat dan harus dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan yang berlanjut, maka hanya satu ketentuan pidana yang dikenakan, yaitu ketentuan pidana dengan ancaman paling berat.
Diberhentikan dari Unpad.
Tersangka dokter PAP telah diberhentikan sebagai mahasiswa program PPDS karena dianggap mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
Selain itu Pihak RSHS Bandung bahkan memasukkan tersangja dalam daftar hitam atau blacklist, dan melarang tersangka praktik di rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Kawasan wisata di Bandung ,dulu namanya Kampung Pelangi , sekarang menjadi Lembur Katumbiri .
Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Kementerian Kesehatan bahkan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik tersangka, sehingga tak bisa melakukan praktik kedokteran. (dr)