Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bersama Masyarakat. (Facbook.com/@Prabowo Subianto)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bersama Masyarakat. (Facbook.com/@Prabowo Subianto)

HALLOBANDUNG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal 70 tahun.

Apabila permohonan untuk menguji pasal 167 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diterima, maka ini akan berpotensi menutup peluang bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jakarta, (20/10/23).

Pengacara dan politisi senior Yusril Ihza Mahendra telah secara tegas menyuarakan pendapatnya terkait perkara ini.

Ia mempertanyakan kewenangan MK untuk menentukan batas usia maksimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menekankan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang, dan dalam hal ini, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai bahwa masalah usia ini tidak memiliki aspek konstitusional yang perlu dipertimbangkan oleh MK, karena berapapun batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang yang mencalonkan diri dianggap dewasa menurut hukum.

Yusril menekankan pentingnya MK untuk tetap berpegang pada asas ini, agar tidak menciptakan putusan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Menjawab pertanyaan seputar apakah pandangan Yusril memiliki unsur kepentingan politik, mengingat ia juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menyatakan bahwa pandangannya bersifat sejalan, baik dari perspektif akademis maupun politik.

Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang memimpin KIM, Yusril menganggap tugasnya adalah memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Yusril menekankan bahwa dalam konteks politik, hukum dan konstitusi harus tetap menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia juga mencatat bahwa Prabowo Subianto, dalam pernyataannya sebelumnya, telah menegaskan komitmen KIM untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Pendapat Yusril tentang pentingnya menjaga proses hukum dan konstitusi yang adil, terlepas dari pertimbangan politik, menjadi cerminan komitmen yang ia pegang dan juga yang dipegang oleh Koalisi Indonesia Maju dalam memimpin negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

Baca Juga:

27 Kepala Daerah terpilih Jawa Barat akan dilantik Prabowo Subianto, 20 Februari 2025

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ini 11 Kada Terrpilih di Jabar yang Belum Bisa Dilantik Saat Prabowo Lantik Serentak Kada Terpilih dalam Pilkada 2024

Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan, Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo

Berita Terkait

Agar remaja tidak melakukan kegiatan kriminal, Gubernur Jawa Barat lakukan pendidikan militer untuk siswa SMA Sederajat.
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal, Inilah Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN
Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Ini Alasannya
Ini Respons Istana Soal Isu Mundurnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Jadi Polemik, Jokowi Sebut Termasuk Pencemaran Nama Baik
Tim Pembela Ulama dan Aktivis Minta agar Tunjukkan Ijazah UGM, Ini Jawaban Jokowi Secara Langsung

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:48 WIB

Agar remaja tidak melakukan kegiatan kriminal, Gubernur Jawa Barat lakukan pendidikan militer untuk siswa SMA Sederajat.

Sabtu, 26 April 2025 - 14:40 WIB

Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas

Sabtu, 26 April 2025 - 14:06 WIB

Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas

Selasa, 22 April 2025 - 11:27 WIB

Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal, Inilah Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN

Jumat, 18 April 2025 - 06:56 WIB

Hidayat Nur Wahid Dukung Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Ini Alasannya

Berita Terbaru