HALLOBANDUNG. COM — TN warga Dusun Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang terjebak dalam pinjaman online dari salah satu lembaga keuangan diduga ilegal.
TN mengaku awalnya hanya cek limit, tiba-tiba sejumlah uang masuk ke rekeningnya, hingga menjadi utang yang harus rutin dibayar.
Karena tanggung telah jadi hutangnya, TN rutin membayar sesuai tagihan, bahkan hingga lunasnya. Namun muncul lagi kiriman uang seolah menjadi utang baru kembali.
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa penagihan pinjaman online diduga ilegal selalu penuh kontroversi dan sering tak sesuai dengan peraturan, sebagaimana dialami TN.
Baca Juga:
IHSG dan Sektor Finansial Optimis Naik, CSA Index Menguat di November
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Cara-caranya sungguh tidak ‘manusiawi’ dan mengakibatkan TN merasa tertekan dan dihantui ketakutan. Bahkan, sampai berakibat seolah dirinya dilanda depresi
Menurut keterangan TN, masalah bermula ketika menerima notifikasi tagihan dari sebuah perusahaan pinjaman online.
Selain itu, data pribadi TN juga diancam akan disebarkan diduga telah direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait maraknya praktik pinjaman online diduga ilegal yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini.
Baca Juga:
Para Penyuluh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah 9 Jalankan Jum’at Menanam di Forum Gunung Geulis
KEMNAKER dan Jo Project POP Bersatu: Rahasia Penguatan SDM di Indramayu yang Bikin Publik Terpukau!
Maulid Nabi Muhammad SAW di SMP Negeri 2 Tanjungsari Diisi Tausiyah Ustadz Ramdan juniarsyah M.AG
Hingga saat ini, TN masih berupaya menyelesaikan masalah ini secara hukum dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kepada siapapun. ( NSH) ***