HalloBandung.Walikota bandung Muhamad Farhan geram terhadap yang merobohkan Gedung yang ada di Wyataguna bandung yang termasuk kategori cagar alam tanpa koordinasi. “Saya geram karena tak ada koordinasi,” ujarnya.
Meskipun pembongkaran berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, namun bangunan SLB Negeri Pajajaran adalah cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Gedung yang dirobohkan adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tim Prabu Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria di Flyover Pasupati Bandung, Motif Asmara Jadi Alasan
Liburan panjang kenaikan Isa Almasih, 97 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Mulai Tahun ajaran baru 2025, jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi dan Sabtu dan Minggu Libur.

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farhan kemudian mempertanyakan kenapa perobohan gedung di Wyataguna tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandung. Dan nantinya akan bertanya ke pihak Departemen Sosial selaku pemilik Wyata Guna.
Beberapa bulan belakangan ini , ada kabar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak Wyata Guna di jalan Pajajaran Bandung dibongkar dan digantikan Sekolah Rakyat program Kementerian Sosial .
Namun berita tersebut dibantah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi .
Baca Juga:
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1
Gubernur Dedi Mulyadi Ahirnya Cabut Izin Tambang Pasca Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Liburan panjang Kenaikan Isa Almasih, 70 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
“Sebenarnya bukan dibongkar diganti Sekolah Rakyat. SLB itu ada alokasi anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.. Kemudian dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Dedi .
SLB sekarang sedang diperbaiki dan dapat kembali menempati ruang kelas di sekolah tersebut.
Jadi nantinya bakal ada dua lembaga pendidikan umum dan khusus yang akan menempati lokasi yang sama yaitu SLB dan Sekolah Rakyat
Bantah mengusir
Baca Juga:
Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sementara itu Kementerian Sosial menegaskan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran tetap akan berlokasi di Sentra Wyata Guna, Kota Bandung.
Kemensos juga membantah telah mengusir siswa-siswi SLBN A Pajajaran.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo
Kemensos mendukung gagasan dari Pemprov Jawa Barat agar fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan dengan menggabungkan kegiatan pendidikan SLB dan Sekolah Rakyat (dr)