CIREBON — Tragedi longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025) menewaskan 19 pekerja dan menyebabkan delapan lainnya hilang.
Insiden ini memicu tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dan dua perusahaan lainnya.
Koperasi Al-Azhariyah Langgar Administrasi, Izin Dicabut Permanen
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koperasi Al-Azhariyah tidak menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024, meskipun izin operasi produksi mereka berlaku hingga 5 November 2025.
Pelanggaran ini telah diingatkan berkali-kali, terakhir pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan.
“Al-Azhariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB.”
Baca Juga:
Mitra Baru, Arah Baru: Danantara Gandeng Rusia Bangkitkan Industri Maritim
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
“Terakhir kami minta kegiatan tambang dihentikan pada 19 Maret 2025, tapi tidak diindahkan,” ujar Bambang.
Akibatnya, Dinas ESDM mencabut izin operasi produksi Koperasi Al-Azhariyah secara permanen pada hari terjadinya longsor.
Selain itu, tiga izin usaha tambang lainnya di kawasan yang sama juga dicabut karena metode penambangan dan karakteristik batuan yang serupa, berpotensi menimbulkan insiden serupa.
Gubernur Dedi Mulyadi: Peringatan Sudah Diberikan Sejak Tiga Tahun Lalu
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa peringatan telah diberikan sejak tiga tahun lalu mengenai standar keselamatan kerja yang buruk di tambang Gunung Kuda.
Baca Juga:
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
Namun, peringatan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang memadai oleh pihak pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menambahkan bahwa sejak awal masa jabatannya pada Februari 2025, Pemprov Jawa Barat telah menerapkan moratorium izin tambang.
Untuk tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Dua Tersangka Ditetapkan: Pemilik dan Kepala Teknik Tambang
Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda.
Mereka adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan pasal dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Langkah Pemerintah Daerah: Status Darurat dan Evaluasi Tata Ruang
Sekretaris Daerah Jawa Barat sekaligus Kepala BPBD Jabar, Herman Suryatman, telah menetapkan status darurat bencana di lokasi.
“Karena bencana ini berdampak pada kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar Gunung Kuda,” jelas Herman.
Gubernur Dedi Mulyadi juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah yang memungkinkan aktivitas tambang di daerah rawan bencana.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” ujar Dedi.
Membangun Pertambangan yang Aman dan Berkelanjutan
Tragedi longsor di tambang Gunung Kuda menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri pertambangan.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor ini.
Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Transparansi dan partisipasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama dalam menyusun kebijakan yang mendukung pertambangan yang aman dan berkelanjutan.
Termasuk melalui pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja tambang serta penguatan kapasitas lembaga pengawas.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.
Untuk mengikuti perkembangan b-erita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center