BANDUNG – Senin pagi, 19 Mei 2025, suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terlihat lebih ramai dari biasanya.
Kamera para jurnalis telah siap sejak pukul tujuh. Tak lama berselang, seorang perempuan berpenampilan rapi dan tenang memasuki ruang sidang 1 Kusumah Atmadja.
Ia adalah Lisa Mariana, selebgram dengan pengikut lebih dari 2 juta orang di media sosial, yang tengah menggugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara perdata soal hak identitas anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, pemanggilan aja,” ucap Lisa singkat saat dicegat wartawan. Perempuan berusia 30 tahun itu tampak tenang.
Di sampingnya, Markus Nababan, kuasa hukumnya, berjalan dengan langkah pasti.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut figur publik besar.
Baca Juga:
Mitra Baru, Arah Baru: Danantara Gandeng Rusia Bangkitkan Industri Maritim
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Ridwan Kamil, arsitek dan mantan Wali Kota Bandung yang menjabat dua periode sebagai Gubernur Jawa Barat (2018–2023), belum memberikan komentar resmi atas perkara ini.
Sementara Lisa menegaskan bahwa tuntutannya murni demi anak yang dilahirkannya beberapa tahun silam.
Agenda Sidang: Pemeriksaan Legalitas dan Penunjukan Mediator
Pada sidang perdana ini, hakim belum masuk ke materi pokok perkara.
Seperti diatur dalam hukum acara perdata, sidang masih fokus pada pemeriksaan legalitas para pihak, terutama status para kuasa hukum.
Baca Juga:
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri,” ujar Markus Nababan kepada media.
“Setelah legalitas lengkap, baru tahap penunjukkan hakim mediator,” tambahnya.
Proses mediasi menjadi tahapan krusial dalam gugatan perdata. Jika para pihak sepakat, perkara dapat selesai tanpa perlu dilanjutkan ke pokok sengketa.
Namun jika tidak tercapai kesepakatan, sidang akan bergulir lebih jauh dengan menghadirkan saksi dan bukti.
“Kami berharap semuanya berjalan transparan. Sudah kami kirim surat resmi ke Ketua PN Bandung,” kata Markus, menekankan permintaan agar sidang dibuka untuk umum.
Kecuali jika hakim memutuskan lain atas pertimbangan sensitifitas bukti atau saksi.
Gugatan Hak Identitas Anak: Antara Moral, Konstitusi, dan Keadilan
Gugatan Lisa Mariana bukan sekadar perkara perdata biasa.
Ia mendasarkan klaimnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memperluas pengakuan anak luar kawin sebagai anak yang memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Putusan itu menjadi tonggak hukum yang memberi ruang bagi anak-anak dari hubungan di luar pernikahan resmi untuk diakui secara hukum.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain,” kata Markus. “Hak itu dijamin oleh Mahkamah Konstitusi. Hukum acaranya menggunakan perdata.”
Gugatan ini bukan upaya mencari kompensasi materiil atau pencemaran nama baik, melainkan penegasan akan hak dasar seorang anak: pengakuan dan legalitas identitas dari ayah biologisnya.
Menurut data Komnas Perempuan (2022), setidaknya terdapat 3.500 laporan terkait hak anak yang lahir di luar pernikahan tiap tahunnya, sebagian besar menyangkut status hukum dan pengakuan identitas.
Fenomena ini sering kali membawa konflik psikologis dan sosial pada anak yang dibesarkan tanpa kejelasan status hukum ayahnya.
Kasus Publik, Sidang Terbuka, dan Etika Keadilan
Publisitas perkara ini memang tak bisa dihindari. Namun, di balik sorotan media, ada dimensi privat yang kompleks.
Lisa Mariana mengaku telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya, namun tak mendapatkan respons yang diharapkan.
Tim kuasa hukum Lisa menegaskan bahwa pembukaan sidang secara transparan bukan untuk konsumsi media semata, tetapi agar proses peradilan bisa diawasi publik.
“Persidangan ini menyangkut hak asasi manusia,” ujar Markus.
Namun, bukan berarti seluruh tahapan sidang akan terbuka. Pemeriksaan saksi, misalnya, bisa digelar tertutup jika hakim menilai ada risiko pada privasi anak atau pihak lain.
Mendorong Legislasi yang Responsif terhadap Hak Anak
Gugatan Lisa Mariana membuka kembali wacana penting tentang perlindungan hukum anak luar kawin.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberi rambu hukum, penerapan di tingkat peradilan masih belum konsisten.
Perkara ini juga menguji sejauh mana figur publik bertanggung jawab secara moral dan hukum atas konsekuensi masa lalu.
Terlebih, dalam konteks sosial Indonesia yang masih memandang sensitif isu anak di luar pernikahan.
Solusinya? Pemerintah dan DPR perlu mempercepat revisi terhadap Undang-Undang Perkawinan agar sejalan dengan putusan MK dan realitas sosial.
Di sisi lain, literasi hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar setiap individu memahami haknya, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
Jika sidang ini memberi keadilan bagi Lisa dan anaknya, bukan hanya satu keluarga yang terbantu.
Tapi juga ribuan lainnya yang menunggu kejelasan status identitas di mata hukum.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center