HalloBandung.Motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang disita KPK beberapa waktu lalu hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya menyebutkan masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar namun belum diketahui posisi tepatnya.
KPK memastikan sepeda motor Royal Enfield sudah disita dan tidak lagi berada di rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sektor Keuangan Kembali Dilirik Investor, Jadi Pendorong Utama CSA Index Naik Mei 2025
Kawasan wisata di Bandung ,dulu namanya Kampung Pelangi , sekarang menjadi Lembur Katumbiri .
Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya motor tersebut dibawa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada kendala membawa motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Saya belum menyebutkan secara teknis kendalanya sehingga motor tersebut masih di wilayah hukum Polda Jabar ,” ujarnya.
Pada awalnya, motor tersebut, masih berada dalam penguasan Ridwan Kamil dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.
Baca Juga:
Ini Analisis Roy Suryo Terkait Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya
Kasus Perselingkuhan Seret Salah Satu Nama Kadernya, Ridwan Kamil, ini Tanggapan Partai Golkar
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Penyidik telah menyita Royal Enfield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung Senin, 10 Maret 2025.
Sita Dokumen.
Selain motor,KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan rumah Kamil berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Baca Juga:
5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
KPK sita Rp 6,4 M hasil geledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 ditetapkan lima tersangka, masing masing mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).(dr)