HalloBandung.Pemerintah kota Bandung melalui Satpol PP mulai tertibkan Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota.
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilaksanakan di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 350 personel diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta dukungan dari Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan maupun kelurahan.
Enam titik lokasi penertiban berada di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.
Selain itu, kegiatan penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.
Baca Juga:
Hallo.id Bertransformasi Jadi Media Ekonomi Untuk Memperkuat Analisis Dan Strategi Bisnis
Kiara condong wilayah terbanyak untuk kasus stunting di Bandung
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat.
Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan diamankan sejumlah barang bukti.
Sementara di titik-titik lain seperti Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemiliknya.
Selain bangunan liar, petugas juga menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
Baca Juga:
Di Jawa Barat, sindikat bayi telah menjual 44 bayi ke dalam dan luar negeri.
Jika masih kisruh, Pemkot Bandung Opsi Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Bidang PPHD untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
“Silakan berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6 sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan, karena itu hak pejalan kaki,” ujar Yayan.
Kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilanjutkan. Setelah enam titik hari ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lain yakni Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.(dr/humas)