HalloBandung.Lintasan kereta api yang berada di Daop 2 Bandung ditutup karena masalah keamanan dan tidak dijaga oleh petugas.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Selain lintasan Daop 2 Bandung yang ditutup, beberapa lintasan kereta di Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember serta Divre I Medan juga ditutup.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vice President Public Relations KAI Anne Purba, membenarkan penutupan lintas kereta api di beberapa Daop.
Dalam laporan, selama bulan Januaari 2025, KAI telah menutup 8 perlintasan sebidang di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divisi Regional (Divre) I Medan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki standar keselamatan memadai.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Alasan Soal Permintaan Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI
Pihak KAI menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Perlintasan resmi.
Untuk perlintasan resmi, sebanyak 979 perlintasan dijaga oleh KAI, 538 perlintasan dijaga oleh Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah, 40 perlintasan dijaga oleh pihak swasta, dan 460 perlintasan dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Namun ada juga yang tidak ada penjagaan, jumlahnya cukup banyak.Sebanyak 1.879 perlintasan tidak memiliki penjagaan.(dr)
Baca Juga:
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!