HalloBandung.Karena terseret dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung YI ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Penahanan YI ini berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. YI sendiri ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung , Jumat 23 Mei 2025 malam
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan penahanan YI tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Liburan panjang kenaikan Isa Almasih, 97 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Mulai Tahun ajaran baru 2025, jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi dan Sabtu dan Minggu Libur.
Meskipun ada Aktivitas vulkanik, banyak wisatawan yang datang ke Gunung Tangkupan Perahu.

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” ujar Nur Sricahyawijaya.
YI, ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Kawasan wisata di Bandung ,dulu namanya Kampung Pelangi , sekarang menjadi Lembur Katumbiri .
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan lebih sedikit.
Baca Juga:
Ternyata pungli sudah lama di Pasar Gede Bage, kini Pemkot Bandung mau berantas pungli.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dua tersangka ditahan
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar sebelumnya telah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB.
Kejati Jabar masih merampungkan kasus yang menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, RBB dan S.
Keduanya jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan Kebun Binatang (Bonbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektar dan 285 meter persegi.
RBB dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung (dr)