KASUS dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menarik perhatian publik karena melibatkan meninggalnya seorang bayi dalam kandungan.
Menurut keterangan keluarga korban yang didampingi tim hukum Hotman 911, peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, ketika Irmawati mengalami pecah ketuban di rumah.
Bidannya langsung merujuk ke RSUD Linggajati, tetapi selama dua hari dirawat ketuban terus keluar dan tidak ada tindakan medis yang memadai dari dokter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketuban terus-menerus keluar sampai petugas kebersihan harus membersihkan berkali-kali. Namun malam itu tidak ada satu pun dokter yang datang,” ujar Hotman Paris.
Kondisi ini diperparah dengan alasan bahwa malam itu adalah Sabtu, sehingga dokter kandungan tidak hadir meski pasien sudah dalam kondisi darurat.
Sayangnya, bayi dalam kandungan Irmawati akhirnya meninggal dunia dan keluarga korban menilai kelambanan penanganan pihak RSUD sebagai bentuk kelalaian medis yang serius.
Baca Juga:
Dari tahun 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat 160 hingga 210 kejadian kebakaran di Bandung.
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Malapraktik ini?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot Direktur RSUD Linggajati karena rumah sakit tersebut berada di bawah pemerintah kabupaten.
“Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kalau ditemukan kesalahan fatal, saya bisa memberi rekomendasi kepada Bupati,” kata Dedi di Bandung, Senin (16/6/2025).
Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, sudah diminta untuk segera melakukan audit internal rumah sakit dan memberikan hasilnya dalam waktu satu hari untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Dalam konteks kesehatan, penting bagi pasien untuk mengetahui bahwa kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kerugian pasien dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga:
Petilasan Raja Thailand di Curug Dago Dago Pojok jadi simbol persahabatan Indonesia dan Thailand.
Prestasi Gemilang Persib Cimahi di Gothia Cup U-13 2025 Swedia
Skandal Erika Carlina Seret DJ Panda, Fakta Karier & Kehidupan Pribadi
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Jika terjadi dugaan malapraktik, pasien atau keluarga dapat melaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) untuk diperiksa secara etik dan hukum.
Apa Saja Hak Pasien yang Perlu Diketahui agae Terhindar dari Malpraktik?
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti kasus Irmawati.
Menurut Kementerian Kesehatan, pasien berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang kondisi medisnya, tindakan medis yang akan dilakukan, serta risiko yang mungkin timbul.
“Setiap pasien berhak atas pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur operasional serta memperoleh informasi yang benar dan jelas,” tulis Kemenkes RI..
Selain itu, pasien juga berhak meminta second opinion jika merasa ragu dengan diagnosa atau penanganan dokter dan berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi tanpa diskriminasi.
Baca Juga:
Duka Membayangi Resepsi Mewah Anak Gubernur Dedi Mulyadi & Irjen Karyoto
KB Valbury Jadi Bintang di PROPAMI CUP VI 2025
Cipta Karya School Sekolah Swasta Kecil Sangat Memperhatikan Kebutuhan Individu Siswanya
Dalam kasus kegawatdaruratan obstetri seperti pecah ketuban, seharusnya rumah sakit memiliki sistem siaga untuk memastikan dokter on call siap menangani pasien kapan pun diperlukan.
Praktisi kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Dr. Woro Sunandar, mengatakan, “Dokter jaga harus tetap siap selama 24 jam, terutama untuk kasus kegawatdaruratan ibu dan bayi”.
Langkah yang bisa dilakukan pasien jika menjadi korban dugaan malapraktik
Jika Anda atau keluarga mengalami dugaan malapraktik, berikut adalah langkah yang direkomendasikan oleh para ahli hukum kesehatan:
1. Simpan semua bukti, seperti rekam medis, foto kondisi pasien, dan catatan komunikasi dengan pihak rumah sakit.
2. Mintalah keterangan tertulis dari dokter atau pihak rumah sakit terkait kondisi pasien.
3. Segera laporkan ke organisasi profesi medis atau lembaga pengawas seperti MKDKI atau BPRS.
4. Jika perlu, gunakan jasa pengacara untuk memastikan hak Anda sebagai pasien terlindungi secara hukum.
Menurut Kemenkes, masyarakat juga dapat melapor melalui Halo Kemenkes di 1500-567 untuk mendapatkan panduan pengaduan resmi terkait pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar.
Pasien Berhak atas Layanan Kesehatan yang Aman dan Berkualitas
Kasus Irmawati menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pelayanan kesehatan publik yang perlu diperbaiki, terutama soal kesiagaan dokter dan manajemen rumah sakit.
Sebagai pasien, Anda berhak mendapatkan pelayanan medis yang tepat waktu, manusiawi, dan sesuai standar, serta memiliki hak untuk mengadu jika merasa dirugikan.
Dengan mengetahui hak-hak tersebut, masyarakat bisa lebih berdaya dalam menuntut pelayanan kesehatan yang lebih baik, aman, dan inklusif bagi semua.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianindonesia.com dan Sawitpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Jabarraya.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center