HalloBandung.Sebidang tanah seluas 8 ribu meter ex Palaguna, akhirnya disegel Pemkot Bandung, Kamis (22/5).
Tanah ini disegel petugas Satpol PP Kota Bandung karena penggunaan lahan tersebut melanggar sejumlah aturan.
Diantaranya tampak tidak terurus dan banyak tumpukan sampah dan ada sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan ini langsung dilakukan Walikota Bandung, Muhammad Farhan , saat melakukan sidak dikawasan tersebut.
Muhammad Farhan, ngamuk , karena tanahnya tak diurus. Juga , penggunaan lahan itu melanggar sejumlah aturan hingga akhirnya disegel petugas Satpol PP Kota Bandung.
Dengan nada yang tinggi, Farhan pun meminta seorang pria untuk segera membongkar sebuah warung yang ada di lahan tersebut.
Dalam sidaknya Farhan pun langsung melakukan pengecekan ke beberapa titik eks lahan Palaguna tersebut, hingga akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terdapat tumpukan sampah di beberapa titik. Selain itu juga menyegel taman hiburan malam
Baca Juga:
BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra
Seniman muda Ara Ajisiwi tampilkan Lutung Kasarung di Bandung.
Farhan mengatakan, tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan karena hingga saat ini kepemilikannya tidak jelas, sehingga pada awalnya Pemkot Bandung tidak berani menyentuh.
“Katanya punya swasta, katanya punya pemerintah provinsi gak jelas. Sampai kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang,” katanya.
Sementara terkait parkir di kawasan tersebut, kata Farhan, sejauh ini sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi dari Dishub Kota Bandung
Belum jelas ke pemilikan tanah
Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik tanah itu sebenarnya. Jika melihat kebelakang,
Lahan ini dulunya merupakan pusat pertokoan Palaguna, mall pertama di Bandung yang berdiri pada tahun 1980-an.
Namun, Palaguna kemudian tidak mampu bersaing dengan pusat kegiatan lain di kota, sehingga fungsi mall-nya hilang.
Ada beberapa pihak yang mengklaim lahan ini milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan ada juga yang mengklaim milik swasta.
Jika dilihat perjalanan tanah , ada permindahan hak.
Pemindahan hak atas tanah terjadi antara perusahaan daerah PD Kerta Wisata ke PT Bale Bandung pada 16 Desember 1988 berdasarkan Perda No. 4/1995 dan Perda No. 19/2010.
Baca Juga:
GAC AION V Memenuhi Kebutuhan Mobil Listrik Murni di Nordik dengan Keunggulan Multidimensi
Yili Group Mengawali 2026 dengan Menggelar Konferensi Bersama Mitra Bisnis di Asia Tenggara
Kemudian, hak pengelolaan diberikan kepada PD Jawi (Jasa Wisata) yang kemudian menjualnya.
Dan kini belum misteri tentang pemilik tanah ex palaguna (dr)










