Karena tak diurus dan banyak pelanggaran, tanah ex Palaguna Jalan Asia Afrika Bandung akhirnya disegel pemkot Bandung.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Sebidang tanah seluas 8 ribu meter ex Palaguna, akhirnya disegel Pemkot Bandung, Kamis (22/5).

Tanah ini disegel petugas Satpol PP Kota Bandung karena penggunaan lahan tersebut melanggar sejumlah aturan.

Diantaranya tampak tidak terurus dan banyak tumpukan sampah dan ada sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) .

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan ini langsung dilakukan Walikota Bandung, Muhammad Farhan , saat melakukan sidak dikawasan tersebut.

Muhammad Farhan, ngamuk , karena tanahnya tak diurus. Juga , penggunaan lahan itu melanggar sejumlah aturan hingga akhirnya disegel petugas Satpol PP Kota Bandung.

Dengan nada yang tinggi, Farhan pun meminta seorang pria untuk segera membongkar sebuah warung yang ada di lahan tersebut.

Dalam sidaknya Farhan pun langsung melakukan pengecekan ke beberapa titik eks lahan Palaguna tersebut, hingga akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terdapat tumpukan sampah di beberapa titik. Selain itu juga menyegel taman hiburan malam

Farhan mengatakan, tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan karena hingga saat ini kepemilikannya tidak jelas, sehingga pada awalnya Pemkot Bandung tidak berani menyentuh.

“Katanya punya swasta, katanya punya pemerintah provinsi gak jelas. Sampai kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang,” katanya.

Sementara terkait parkir di kawasan tersebut, kata Farhan, sejauh ini sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi dari Dishub Kota Bandung

Belum jelas ke pemilikan tanah

Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik tanah itu sebenarnya. Jika melihat kebelakang,

Lahan ini dulunya  merupakan pusat pertokoan Palaguna, mall pertama di Bandung yang berdiri pada tahun 1980-an.

Namun, Palaguna kemudian tidak mampu bersaing dengan pusat kegiatan lain di kota, sehingga fungsi mall-nya hilang.

Ada beberapa pihak yang mengklaim lahan ini milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan ada juga yang mengklaim milik swasta.

Jika dilihat perjalanan tanah , ada permindahan hak.

Pemindahan hak atas tanah terjadi antara perusahaan daerah PD Kerta Wisata ke PT Bale Bandung pada 16 Desember 1988 berdasarkan Perda No. 4/1995 dan Perda No. 19/2010.

Kemudian, hak pengelolaan diberikan kepada PD Jawi (Jasa Wisata) yang kemudian menjualnya.

Dan kini belum misteri tentang pemilik tanah ex palaguna (dr)

 

 

Berita Terkait

Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?
Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.
Enam titik untuk lokasi evakuasi jika terjadi gempa Selasar Lembang di Bandung.
Setelah sempat terjadi pembatalan jadwal karena gempa, kini Whoosh beroperasi normal 62 perjalanan sehari.
Energi Baru Dari Laut, Anjungan OOA Siap Produksi Migas
Whoosh kibarkan bendera merah putih sepanjang 208 meter
Pemerintah kota Bandung lanjutkan penataan tahap dua, Alun-alun Bandung Ditutup Empat Bulan, mulai Senin (11/8)
Kiara condong wilayah terbanyak untuk kasus stunting di Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 05:32 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Enam titik untuk lokasi evakuasi jika terjadi gempa Selasar Lembang di Bandung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Setelah sempat terjadi pembatalan jadwal karena gempa, kini Whoosh beroperasi normal 62 perjalanan sehari.

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Energi Baru Dari Laut, Anjungan OOA Siap Produksi Migas

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Whoosh kibarkan bendera merah putih sepanjang 208 meter

Berita Terbaru

Entertainment

Mimpi paradiksi agar lagunya tetap dikenang

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:55 WIB

Bisnis

Bagaimana Cara Mengetahui Harga Bitcoin Sebelum Membeli?

Sabtu, 8 Nov 2025 - 05:32 WIB