Karena tak diurus dan banyak pelanggaran, tanah ex Palaguna Jalan Asia Afrika Bandung akhirnya disegel pemkot Bandung.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Sebidang tanah seluas 8 ribu meter ex Palaguna, akhirnya disegel Pemkot Bandung, Kamis (22/5).

Tanah ini disegel petugas Satpol PP Kota Bandung karena penggunaan lahan tersebut melanggar sejumlah aturan.

Diantaranya tampak tidak terurus dan banyak tumpukan sampah dan ada sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) .

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan ini langsung dilakukan Walikota Bandung, Muhammad Farhan , saat melakukan sidak dikawasan tersebut.

Muhammad Farhan, ngamuk , karena tanahnya tak diurus. Juga , penggunaan lahan itu melanggar sejumlah aturan hingga akhirnya disegel petugas Satpol PP Kota Bandung.

Dengan nada yang tinggi, Farhan pun meminta seorang pria untuk segera membongkar sebuah warung yang ada di lahan tersebut.

Dalam sidaknya Farhan pun langsung melakukan pengecekan ke beberapa titik eks lahan Palaguna tersebut, hingga akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terdapat tumpukan sampah di beberapa titik. Selain itu juga menyegel taman hiburan malam

Farhan mengatakan, tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan karena hingga saat ini kepemilikannya tidak jelas, sehingga pada awalnya Pemkot Bandung tidak berani menyentuh.

“Katanya punya swasta, katanya punya pemerintah provinsi gak jelas. Sampai kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang,” katanya.

Sementara terkait parkir di kawasan tersebut, kata Farhan, sejauh ini sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi dari Dishub Kota Bandung

Belum jelas ke pemilikan tanah

Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik tanah itu sebenarnya. Jika melihat kebelakang,

Lahan ini dulunya  merupakan pusat pertokoan Palaguna, mall pertama di Bandung yang berdiri pada tahun 1980-an.

Namun, Palaguna kemudian tidak mampu bersaing dengan pusat kegiatan lain di kota, sehingga fungsi mall-nya hilang.

Ada beberapa pihak yang mengklaim lahan ini milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan ada juga yang mengklaim milik swasta.

Jika dilihat perjalanan tanah , ada permindahan hak.

Pemindahan hak atas tanah terjadi antara perusahaan daerah PD Kerta Wisata ke PT Bale Bandung pada 16 Desember 1988 berdasarkan Perda No. 4/1995 dan Perda No. 19/2010.

Kemudian, hak pengelolaan diberikan kepada PD Jawi (Jasa Wisata) yang kemudian menjualnya.

Dan kini belum misteri tentang pemilik tanah ex palaguna (dr)

 

 

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Epoxy Lantai di Bandung: Solusi Modern untuk Bangunan yang Aktif dan Produktif
Epoxy Lantai untuk Meningkatkan Ketahanan dan Tampilan Ruangan Modern
Top 3 Reksadana Pasar Uang Berkinerja Terbaik dalam Tiga Bulan Terakhir
Mengapa Hama Kecil Ini Mampu Merusak Bangunan dalam Waktu Lama?
Memilih Genset Berdasarkan Kapasitas Daya: Solusi Menghindari Overload pada Mesin
Kanemura Japanese Streetfood, Tawarkan Peluang Bisnis Restoran Jepang dengan Promo Menarik

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:46 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:42 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Epoxy Lantai di Bandung: Solusi Modern untuk Bangunan yang Aktif dan Produktif

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:08 WIB

Epoxy Lantai untuk Meningkatkan Ketahanan dan Tampilan Ruangan Modern

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:09 WIB

Top 3 Reksadana Pasar Uang Berkinerja Terbaik dalam Tiga Bulan Terakhir

Berita Terbaru