HalloBandung.Walikota bandung Muhamad Farhan geram terhadap yang merobohkan Gedung yang ada di Wyataguna bandung yang termasuk kategori cagar alam tanpa koordinasi. “Saya geram karena tak ada koordinasi,” ujarnya.
Meskipun pembongkaran berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, namun bangunan SLB Negeri Pajajaran adalah cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Gedung yang dirobohkan adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farhan kemudian mempertanyakan kenapa perobohan gedung di Wyataguna tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandung. Dan nantinya akan bertanya ke pihak Departemen Sosial selaku pemilik Wyata Guna.
Beberapa bulan belakangan ini , ada kabar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak Wyata Guna di jalan Pajajaran Bandung dibongkar dan digantikan Sekolah Rakyat program Kementerian Sosial .
Namun berita tersebut dibantah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi .
“Sebenarnya bukan dibongkar diganti Sekolah Rakyat. SLB itu ada alokasi anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.. Kemudian dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Dedi .
Baca Juga:
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
SLB sekarang sedang diperbaiki dan dapat kembali menempati ruang kelas di sekolah tersebut.
Jadi nantinya bakal ada dua lembaga pendidikan umum dan khusus yang akan menempati lokasi yang sama yaitu SLB dan Sekolah Rakyat
Bantah mengusir
Sementara itu Kementerian Sosial menegaskan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran tetap akan berlokasi di Sentra Wyata Guna, Kota Bandung.
Kemensos juga membantah telah mengusir siswa-siswi SLBN A Pajajaran.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo
Kemensos mendukung gagasan dari Pemprov Jawa Barat agar fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan dengan menggabungkan kegiatan pendidikan SLB dan Sekolah Rakyat (dr)