HalloBandung.Miras dan Obat terlarang ternyata masih beredar di Bandung. Buktinya ratusan botol miras dan ribuan butir obat-obatan ilegal .
Dalam operasi gabungan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Bandung menyita ratusan botol miras dan ribuan butir obat-obatan ilegal dari sejumlah tempat di Bandung.
Ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di:
– Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari kios.
– Jalan Ciateul: Disita 235 botol minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.
– Jalan Terusan Pasirkoja: Disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat mengatur mengenai minuman keras (miras).
Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.
Menurut Rasdian Setiadi, selain merazia miras dan obat terlarang juga menyegel tempat usaha , dan munuman keras dan obat terlarang diamankan untuk diserahkan kepada Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut
Baca Juga:
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
Sidang akhir Mei 2025
Para pemilik usaha yang terbukti menjual miras dan obat tanpa izin akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidangnya telah dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.(dr)