HALLOBANDUNG.COM — Pada Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fisik pembangunan sekolah SD dan SMP.
DAK dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang dibentuk sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah dan Masyarakat.
Beredar isyu banyak pihak yang menawarkan kerjasama baik itu untuk pengadaan material bahan bangunan atau lainnya, termasuk disebut DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Majalengka
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IWO Majalengka diisyukan akan mensuplay salah satu bahan material bangunan ke beberapa sekolah yang akan melaksanakan pembangunan tersebut.
Atas informasi yang berkembang di lapangan tersebut, Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka Fahmi Ikhwanus Shofa mengatakan semua itu kabar bohong.
“Saya Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka tegaskan tidak ada kerjasama dengan pihak sekolah untuk mensuplai salah satu bahan material bangunan kepada pihak sekolah dan kami jelas akan menolak itu, ” tegasnya.
Baca Juga:
Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Fahmi juga menegaskan lagi, bila ada oknum yang mengatasnamakan organisasi IWOI menawarkan kerjasama untuk pembangunan sekolah, berharap, pihak sekolah, kabid disdik, ketua MKKS SMP ataupun KKKS untuk menolaknya.
” Karena semua itu diluar tanggung jawab organisasi kam, i bilamana nanti di kemudian hari ada suatu persoalan”.tegasnya lagi. (Abdul Haris N) ***
Baca Juga:
Awal Persidangan Sengketa Identitas Anak, Selebgram Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jawa Barat Kembali Terendam, Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba
Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd di Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum,