Setelah lama bersengketa, akhirnya Perkumpulan Lyceum Kristen memenangkan lahan SMA 1 Bandung di kawasan Dago Bandung.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 April 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Setelah bersengketa, akhirnya Perkumpulan Lyceum Kristen (PLKO memenangkan lahan yang ditempati SMA 1 Bandung di kawasan Dago Bandung.

Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dalam putusan itu disebutkan, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).

Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan PTUN Bandung.

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan ketiga, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat.

Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.”Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian isi putusan tersebut

Sengketa

Sengketa ini terkait dengan objek tanah yang telah ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 yang kini digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang diajukan pada 4 November 2024. Padahal tanah tersebut sudah dihuni SMA 1 Bandung sejak tahun 1958.

 

Berita Terkait

Memasuki masa libur panjang, kereta cepat Whoosh kebanjiran penumpang, ada kenaikan 20 persen perhari.
Selama liburan panjang menyambut Hari Waisak 2025, Anak dibawah usia 3 tahun gratis Naik Whoosh.
Danah Hibah ke Universitas Pendidikan Indonesia sebesar Rp 80 milyar menjadi perhatian audit yang akan digelar Pemprov Jabar.
Mengkritisi dan mengawal kebijakan Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi, dibentuklah Forum Wartawan Jawa Barat Istimewa.
Kawasan wisata di Bandung ,dulu namanya Kampung Pelangi , sekarang menjadi Lembur Katumbiri .
Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi karena jaringan dengan peredaran vape obat keras zat etomidate.
Program bela negara diikuti 900 peserta siswa SMA SMK se Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sediakan dana Rp 6 milyar.
Pasar banyak tidak dikelola dengan baik, Pemerintah kotamadya Bandung ambil alih penngelolaan sejumlah pasar di Bandung.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:35 WIB

Memasuki masa libur panjang, kereta cepat Whoosh kebanjiran penumpang, ada kenaikan 20 persen perhari.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:14 WIB

Selama liburan panjang menyambut Hari Waisak 2025, Anak dibawah usia 3 tahun gratis Naik Whoosh.

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:46 WIB

Danah Hibah ke Universitas Pendidikan Indonesia sebesar Rp 80 milyar menjadi perhatian audit yang akan digelar Pemprov Jabar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:05 WIB

Kawasan wisata di Bandung ,dulu namanya Kampung Pelangi , sekarang menjadi Lembur Katumbiri .

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:26 WIB

Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi karena jaringan dengan peredaran vape obat keras zat etomidate.

Berita Terbaru