BANDUNG – Kasus dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ), terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Fokus penyelidikan kini tertuju pada penantian krusial, yaitu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Penundaan ini menjadi sorotan utama, mengingat potensi kerugian fantastis mencapai puluhan miliar rupiah yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha MUJ, dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penantian Kritis Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Jabar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung saat ini berada dalam fase penantian yang krusial.
Mereka sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
PKN ini merupakan langkah vital dalam kasus dugaan korupsi terkait BUMD Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ).
Baca Juga:
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
“Saat ini kondisinya kita sedang menunggu PKN oleh BPKP Jabar, atas hasil ekspos kita yang diduga ada perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara,” terang Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan di Bandung pada Jumat (13/06/2025).
Permohonan PKN Terkirim Sejak April 2025, Saksi Terus Diperiksa
Surat permohonan resmi untuk dilakukan PKN oleh BPKP telah dilayangkan oleh pihak Kejari Bandung sejak April 2025.
Pengiriman surat ini dilakukan tak lama setelah penyidik Kejari Kota Bandung menggeledah kediaman mantan Direktur Umum PT MUJ, Begin Troys, pada Senin (14/04/2025) lalu.
Hingga saat ini, hasil PKN tersebut belum diterima oleh Kejari Bandung.
Baca Juga:
“Jadi memang sampai sekarang kami belum menerima. Dan sambil menunggu kita melengkapi permintaan keterangan dari saksi, dan lain-lain seperti alat bukti,” ucap Ridha.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi.
Awal Mula Kasus: Dana Participating Interest dan Keterlibatan PT ENM
Kasus ini bermula ketika PT MUJ, sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat, mendapatkan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Dana ini diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh oleh MUJ mencapai sekitar Rp800 miliar sejak tahun 2017.
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Selanjutnya, PT MUJ menggunakan sebagian dari anggaran besar tersebut untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Baca Juga:
Karena stock Aman , HET Elpiji 3 kg di Bandung disesuaikan mulai tanggal 16 Juni 2025.
Mendapatkan suntikan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada periode 2022-2023.
Proyek ini ditujukan untuk kebutuhan kilang dan dilaksanakan bersama pihak swasta, yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Proyek Subkontrak Ilegal dan Kerugian Rp86,2 Miliar
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa PT SDI sendiri mendapatkan proyek tersebut dari salah satu anak perusahaan Pertamina.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang di-subkontrak-kan kepada PT ENM dianggap ilegal.
Proyek ini berjalan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari pemberi kerja proyek yang sesungguhnya.
Akibat dari praktik ilegal ini, PT ENM sebagai anak perusahaan BUMD Provinsi Jawa Barat, PT MUJ, mengalami kerugian signifikan.
“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar,” kata Irfan Wibowo pada Selasa (15/04/2025).
Angka ini menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset dari Begin Troys serta Dokumen Penting
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Umum PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT).
Penggeledahan ini berlangsung pada Senin (14/04/2025) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah.
Tindakan penyitaan ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anak usaha MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman Begin Troys.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Dari lokasi ini, sebanyak 56 item dokumen berhasil diamankan oleh penyidik.
Selain dokumen-dokumen penting terkait proyek, ditemukan pula beberapa pecahan mata uang asing serta kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit dan kartu ATM Bank BCA Dollar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kengpo.com dan Infoesdm.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Teksnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Hallosurabaya.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center