HalloBandung.Ternyata banyak pengguna kendaraan bermotor di Jawa Barat belum bayar pajak.
Hal ini diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat sebanyak 5,4 juta unit kendaraan di wilayah Jawa barat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga awal tahun 2025.
Dari data sementara jumlah kendaraan bermotor aktif di Jawa Barat mencapai 17.032.596 unit, terdiri dari 14.114.056 kendaraan roda dua dan 2.918.540 kendaraan roda empat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sejumlah tersebut, lima juta diantaranya belum bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyebutkan jumlah lima juta pengguna kendaraan bermotor menjadi perhatian khusus dan memberikan edukasi pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan pelbagai cara.
Salah satu caranya adalah menggabungkan pendekatan humanis dengan penegakan hukum.
Dengan penelusuran door to door kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di setiap kabupaten/kota. Lalu operasi gabungan pemeriksaan PKB di seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:
Yokogawa Raih Hibah Energy Grid 3.0, Dorong Peran Industri dalam Transisi Energi Singapura
Huawei dan Longgang International Arts Center Perkenalkan Pusat Seni Cerdas Berstandar Global
Juga Peningkatan layanan digital pembayaran PKB dan sosialisasi melalui WhatsApp blast dan menerbitkan surat pemberitahuan kewajiban pajak bagi pelanggar tilang yang menunggak
Melebihi target
Pada tahun 2024,Bapenda Jabar berhasil mencatat pendapatan daerah lebih dari Rp 36 triliun yang telah melampaui target yang ditetapkan.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 24,88 triliun.Pendapatan Transfer Rp 11,38 triliun, dan pendapatan sah lainnya Rp 23,19 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari PKB dengan nilai Rp 9,48 triliun.
Baca Juga:
Bangunan Modular Tarik Minat Pembeli Internasional di Ajang Linyi Sourcing Fair
SKYWORTH Solar Luncurkan Solavita, Merek Solusi “Smart Microgrid” untuk Pasar Global
Untuk tahun 2025 ini, ditambahkan Dedi Taufik, agar ada peningkatan pajak untuk pendapatan daerah.
(dr)









