Selama pembangunan kelas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Selama pembangunan kelas, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo dan ini sifatnya sementara, dengan waktu yang belum ditentukan..

Salah satu alasan alasan pemindahan tersebut karena gedung tempat mereka belajar di SLBN A Pajajaran tersebut akan dilakukan penataan dan pembersihan.

Kepala Sentra Wyata Guna ,Sri Harijati membenarkan adanya pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, ke SLBN Cicendo “Ini demi keselamatan bersama,” ujar Sri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditata dan dibersihkan ,bangunan SLB di Sentra Wyata Guna akan tetap digunakan sesuai fungsi semula .

Sementara itu, Sekolah Rakyat yang akan dihadirkan Kementerian Sosial (Kemensos) di Bandung bakal menempati gedung lain di dalam kompleks yang sama, yakni di Sentra Wyata Guna.

Gedung yang akan digunakan sebagai Sekolah Rakyat itu tengah direnovasi, khususnya pada bagian atap dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari dakam kunjunganya ke SLB A Wyata Guna menyebutkan tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan. Yang ada hanyalah rehabiltasi gedung. Karena Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru.

PBG, merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.(dr)

 

Berita Terkait

Hari ini film Setannya Cuan diputar di sejumlah gedung bioskop di Bandung
Seniman muda Ara Ajisiwi tampilkan Lutung Kasarung di Bandung.
FGD Lintas Sektor Menandai Peresmian Indonesia for Palestine Movement
Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Enam titik untuk lokasi evakuasi jika terjadi gempa Selasar Lembang di Bandung.
Setelah sempat terjadi pembatalan jadwal karena gempa, kini Whoosh beroperasi normal 62 perjalanan sehari.
Whoosh kibarkan bendera merah putih sepanjang 208 meter

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:54 WIB

Hari ini film Setannya Cuan diputar di sejumlah gedung bioskop di Bandung

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:45 WIB

Seniman muda Ara Ajisiwi tampilkan Lutung Kasarung di Bandung.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:33 WIB

FGD Lintas Sektor Menandai Peresmian Indonesia for Palestine Movement

Selasa, 2 September 2025 - 11:52 WIB

Acil Bimbo wafat dan dimakamkan di pemakaman keluarga Cipageran Cimahi.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:37 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terbaru