Selama pembangunan kelas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HalloBandung.Selama pembangunan kelas, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, dipindahkan ke SLBN Cicendo dan ini sifatnya sementara, dengan waktu yang belum ditentukan..

Salah satu alasan alasan pemindahan tersebut karena gedung tempat mereka belajar di SLBN A Pajajaran tersebut akan dilakukan penataan dan pembersihan.

Kepala Sentra Wyata Guna ,Sri Harijati membenarkan adanya pemindahan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, ke SLBN Cicendo “Ini demi keselamatan bersama,” ujar Sri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditata dan dibersihkan ,bangunan SLB di Sentra Wyata Guna akan tetap digunakan sesuai fungsi semula .

Sementara itu, Sekolah Rakyat yang akan dihadirkan Kementerian Sosial (Kemensos) di Bandung bakal menempati gedung lain di dalam kompleks yang sama, yakni di Sentra Wyata Guna.

Gedung yang akan digunakan sebagai Sekolah Rakyat itu tengah direnovasi, khususnya pada bagian atap dan akan disiapkan menjadi empat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari dakam kunjunganya ke SLB A Wyata Guna menyebutkan tidak ada pembongkaran atau perubahan struktur bangunan. Yang ada hanyalah rehabiltasi gedung. Karena Rehabilitasi terakhir memang dilakukan tahun 1996, dan kini hanya dilakukan pembersihan serta pemeliharaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemeliharaan dan perawatan bangunan menjadi kewajiban pemilik gedung jika IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih berlaku.Selama tidak ada perubahan fungsi atau struktur, maka tidak diperlukan pengajuan PBG baru.

PBG, merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.(dr)

 

Berita Terkait

Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung
Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang
TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.
Karena stock Aman , HET Elpiji 3 kg di Bandung disesuaikan mulai tanggal 16 Juni 2025.
Tiket Discount naik Whoosh selama liburan sekolah periode bulan Juni hingga Juli 2025
Terseret korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka ,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto di non aktifkan
Karena bau sampah menggangu murid SMP 64 Bandung, Tempat Pembuangan Sampah Sukawarna dikosongkan.
Untuk meningkatkan pariwisata Bandung, Bandara Husein Satra Negara diusulkan dibuka untuk penerbangan komersial

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:28 WIB

Sekitar 63 orang diamankan dalam penggerebekan tempat judi Sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Sekitar 80 rumah warga dan bangunan rusak akibat pergerakan tanah di Pasir Munjul Purwakarta dekat Tol Cipularang

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:16 WIB

TomTom Traffic Index 2024 :Bandung menduduki peringkat ke-12 kota termacet di dunia dan peringkat pertama di Indonesia.

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:38 WIB

Tiket Discount naik Whoosh selama liburan sekolah periode bulan Juni hingga Juli 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:07 WIB

Terseret korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka ,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto di non aktifkan

Berita Terbaru