HalloBandung.Saat ini pihak kepolisian baru melakukan pemeriksaan terhadap satu korban, lantaran dua korban lain masih berstatus sebagai pasien.
Menurut Kombes Pol Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, pemeriksaan satu korban ini harus detil dan mencari garis merah dengan dua korban sebelumnya.
” Fokus satu dulu kemudian data ini berkembang dengan korban lainnya,” ujar Kombes Pol Surawan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kombes Pol Surawan , dari hasi pemeriksaan sementara tersangka PAP ini memiliki kelainan seksual yang cenderung menyimpang yaitu yang disebut fetish.
Kepolisian juga melibatkan ahli psikologi dan forensik untuk memastikan dugaan adanya penyimpangan seksual dalam diri PAP ini
Yang dimaksud Fetish adalah ketertarikan seksual yang kuat pada objek, bagian tubuh non-genital, atau situasi tertentu yang tidak dianggap sebagai rangsangan seksual yang umum.
Objek fetish bisa berupa benda mati seperti pakaian, sepatu, atau bagian tubuh seperti kaki.
Baca Juga:
Perkuat Literasi Keuangan, JULO Gandeng Ringkas untuk Edukasi KPR Take Over
The Ritz-Carlton, Bali, Perkenalkan Program Eksplorasi Budaya yang Penuh Makna
Istilah “fetish” juga bisa digunakan secara lebih luas untuk menggambarkan ketertarikan pada aktivitas atau situasi tertentu yang membangkitkan gairah seksual.
Dan yang dijadikan obyek tersangka PAP adalah orang yang tidak sadarkan diri atau pingsan.
“Jadi obyeknya adalah pingsan,” ujar Kombes Pol Surawan
Dicabut Surat Izin Praktek
Disisi lain Kementrian Kesehatan selain memberhentikan PAP sebagai mahasiswa dokter residen PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan SIP (Surat Izin Praktek) dengan waktu yang tidak ditentukan. (dr)
Baca Juga:
DoveRunner Perluas Kehadirannya di Asia Tenggara Dengan Membuka Kantor Baru di Jakarta
Merajut Mimpi dari Pulau: PSDKU ULM Hadirkan Kampus hingga Pelosok Kotabaru








