Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HALLOBANDUNG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Diketahui, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyampaikan hal itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

Baca Juga:

Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana, Termasuk Menambahkan Madu ke dalam Minuman

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Mengapa Mobil Bekas Ini Diminati di Bandung
Anggota Dewan Fraksi PAN Majalengka H. Rona Firmansyah,S.E Sambangi Warga Bahas Empat Pilar Kebangsaan
Masa Jabatan Pj Bupati Majalengka Dedi Supardi Diperpanjang Hingga Pelantikan BupatiTerpilih Hasil Pilkada 2024
KPU Majalengka Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center
Siswa-Siswi Kelas XII SMA Negeri 2 Majalengka Mengikuti Test of English as Foreign Language (TOEFL)
Pemkab Majalengka Miliki  Mal Pelayanan Publik (MPP) Diharapkan Bisa Tingkatkan Nilai Investasi
KPU Majalengka Gelar Debat Publik Pertama Cabup-Cawabup Pilkada Serentak 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:00 WIB

Mengapa Mobil Bekas Ini Diminati di Bandung

Minggu, 15 Desember 2024 - 10:07 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Majalengka Dedi Supardi Diperpanjang Hingga Pelantikan BupatiTerpilih Hasil Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:01 WIB

KPU Majalengka Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:53 WIB

Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center

Minggu, 17 November 2024 - 20:43 WIB

Siswa-Siswi Kelas XII SMA Negeri 2 Majalengka Mengikuti Test of English as Foreign Language (TOEFL)

Kamis, 14 November 2024 - 06:35 WIB

Pemkab Majalengka Miliki  Mal Pelayanan Publik (MPP) Diharapkan Bisa Tingkatkan Nilai Investasi

Jumat, 1 November 2024 - 15:57 WIB

KPU Majalengka Gelar Debat Publik Pertama Cabup-Cawabup Pilkada Serentak 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Pemerintah Desa Kawunggirang Majalengka Bangun Gudang Desa Untuk Amankan Alsintan 

Berita Terbaru

Mitsubishi Xpander 1,5 Sport AT 2020. (Dok. Mobil123.com)

Jawa Barat

Mengapa Mobil Bekas Ini Diminati di Bandung

Jumat, 27 Des 2024 - 14:00 WIB