Pembunuh Purnawirawan TNI Muhammad Mubin di kawasan Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung. (Dok. Pn-balebandung.go.id)

PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung. (Dok. Pn-balebandung.go.id)

HALLOBANDUNG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando yang membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Vici Daniel Valentino mengatakan Henry terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan menetapkan tetap ditahan,” katanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam vonis tersebut, menurutnya, hal yang memberatkan hukuman adalah membuat keluarga korban menderita dan anak-anak korban belum dapat mencari penghasilan sendiri.

Konten artikel ini dikutip dari media online Hallojabar.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berusia muda, dan bersikap sopan selama persidangan.

Meskipun aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis, tetapi hakim menilai tidak ada gangguan kejiwaan pada Henry.

“Tidak ditemukan kelainan, dan selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan,” katanya.

Adapun vonis terhadap Henry Hernando lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Henry divonis pidana mati akibat kasus pembunuhan itu.

Jaksa menilai aksi Henry Hernando itu merupakan pembunuhan berencana. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Henry tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta di mana Henry melakukan penusukan sebanyak 18 kali dalam jangka waktu 13 detik,” kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno, Selasa 14 Maret 2023.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada (16/8/2022) di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Korban yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letkol itu dibunuh saat sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku.***

Berita Terkait

Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung
Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1
Liburan panjang Kenaikan Isa Almasih, 70 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.
Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak
Ridwan Kamil mangkir lagi dalam sidang kedua gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan selebgram Lisa Mariana di PN Bandung.
Krawang jadi destinasi baru bagi penumpang Whoosh.
Persib juara 1 Liga Indonesia, tapi tiga pemain asing milik Persib hengkang ke klub lain
Gegara pawang ular meninggal dunia digigit ular kobra,Dedi Mulyadi, akan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan hewan ular sebagai sarana untuk beratraksi.

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung

Senin, 2 Juni 2025 - 19:58 WIB

Waspada Aktivitas vulkanik Gunung Tangkubanparahu mulai potensi erupsi freatik Level 1

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:52 WIB

Liburan panjang Kenaikan Isa Almasih, 70 ribu tiket kereta cepat Whoosh terjual.

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:55 WIB

Majelis Hakim Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi Soal Gugatan Identitas Anak

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:07 WIB

Ridwan Kamil mangkir lagi dalam sidang kedua gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan selebgram Lisa Mariana di PN Bandung.

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pelajar jangan keluar malam malam, ada jam malam di Bandung

Senin, 2 Jun 2025 - 20:24 WIB