2 Persoalan Terkait Kasus Firli Bahuri Ini Jadi Alasan yang Dorong MAKI Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

HALLOBANDUNG.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman buka suara alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadiln Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kedua, pihaknya kecewa lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah membawa atau tangkap paksa Firli.

Pasalnya, Firli telah dua kali mangkir pada pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami hadir untuk agenda melawan penyidik Polda Metro Jaya diwakili Kapolda, Kapolri sebagai supervisor dari penyidikan.”

“Dan Kajati DKI selaku jaksa penuntut umum atas perkara mangkraknya dugaan korupsi pak Firli Bahuri.”

Baca artikel lainnya di sini : Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota Besar di Indonesia, Hujan dengan Intensitas Ringan Terjadi di Kota Surabaya

“Dan belum ditahan, padahal umurnya penyidikan sudah lebih dari 3 bulan,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.

Kemudian, Boyamin mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Baca Juga:

Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release, Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pemerintah Klaim Telah Lakukan Antisipasi Soal Tumpang Tindih antara Kopdes dengan Badan Usaha Milik Desa

Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar yang akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

Lantaran pihak kepolisian tak menerbitkan surat perintah tangkap paksa Firli yang sudah mangkir dua kali dalam penyidikan.

“Kami kecewa, karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tidak datang kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa,

Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa,” ucapnya

“Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan.

Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan prapid yang didaftarkan di PN Jaksel,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan saat ini perwakilan penyidik Polda Metro Jaya sudah datang di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang dilayangkan pihaknya.

“Tadi perwakilan Polda sudah datang, tapi yang Kapolri sama Kajati DKI belum nampak.”

“Kita tunggu, tapi prinsipnya sidang dan tidak sidang kami tetap menekankan menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah Supervisi Mabes Polri.”

“Dan penuntut umum pada Kejati DKI untuk segera menuntaskan perkara ini dan melakukan penahanan korupsi dan diduga tidak kooperatif,” terangnya

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan jalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebagau imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan tersebut, tergister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Nantinya, bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB mendatang di ruang Sidang 4 PN Jaksel.

“(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam laman tersebut, nampak pihak pemohon gugatan itu yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan pihak termohonnya

Yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna.***

rtikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Halloidn.com

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infofinansial.com 

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Membuka destinasi wisata baru di Jawa barat, Asita Jawa Barat menggandeng tiga pengelola wisata di Bandung
Ridwan Kamil tak hadir, sidang gugatan perdata oleh model Lisa Mariana di PN Bandung ditunda tanggal 28 Mei 2025 mendatang
Ketika Gedung Cagar Budaya Dibongkar Diam-Diam Timbulkan Polemik di Jantung Kota Bandung
Sampah semakin menumpuk, Juni 2025 ada penambahan Kawasan Bebas Sampah setingkat RW di Bandung.
Sekolah rakyat dibangun dekat SLB Negeri kawasan Wyata Guna Pajajaran Bandung, Dedy Mulyadi bantah bongkar SLB.
Habis program pelajar masuk barak tentara, Kang Dedi Mulyadi menyiapkan jam malam untuk pelajar.
Untuk mendidik warga binaan Lembaga Permasyarakat, maka warga binaan dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis .
Karena dekat obyek vital masyarakat, Satgas Anti Premanisme tingkat kecamatan resmi hadir di Sukajadi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:22 WIB

Membuka destinasi wisata baru di Jawa barat, Asita Jawa Barat menggandeng tiga pengelola wisata di Bandung

Senin, 19 Mei 2025 - 20:20 WIB

Ridwan Kamil tak hadir, sidang gugatan perdata oleh model Lisa Mariana di PN Bandung ditunda tanggal 28 Mei 2025 mendatang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20 WIB

Ketika Gedung Cagar Budaya Dibongkar Diam-Diam Timbulkan Polemik di Jantung Kota Bandung

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:38 WIB

Sampah semakin menumpuk, Juni 2025 ada penambahan Kawasan Bebas Sampah setingkat RW di Bandung.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:13 WIB

Sekolah rakyat dibangun dekat SLB Negeri kawasan Wyata Guna Pajajaran Bandung, Dedy Mulyadi bantah bongkar SLB.

Berita Terbaru