HalloBandung.Mulai akhir 2024 lalu, Setasiun Whoosh Tegalluar ternyata telah berganti nama menjadi Setasiun Whoosh Tegalluar Sumnarecon.
Hal ini dikatakan General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa , pihak PT Summarecon Agung Tbk telah membeli naming rightsnya untuk Stasiun Whoosh Tegalluar , bulan Agustus 2024 lalu, dan hak penamaan stasiun itu diberikan selama 5 tahun.
Disebutkan harga hak penamaan bersifat negosiasi melihat manfaat-manfaat lain yang didapatkan oleh kedua belah pihak beserta durasi kontraknya.
Naming rights atau hak penamaan adalah perjanjian sewa menyewa yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menamai suatu fasilitas dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
PULUHAN PETUGAS KEBERSIHAN BERTUGAS SELAMA LIBUR LEBARAN DI BANDUNG
TROTOAR ASIA AFRIKA BANDUNG TAK BOLEH PESING
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Naming rights umumnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan non-tiket, seperti di stasiun transportasi publik, stadion olahraga, dan gedung konser.
Tujuan naming rights Meningkatkan pendapatan non-tiket, Meningkatkan visibilitas merek, Membangun citra perusahaan, Mengoptimalkan aset yang dimiliki.
Setasiun Whoosh Halim Jakarta
Setelah sukses naming right di Setasiun Whoosh Tegalluar, kini ditawarkan naming right untuk setasiun Whoosh Halim, Jakarta.
Baca Juga:
Makan siang gratis di Masjid Baitul Huda Antapani.
Pemeriksaan gratis bagi warga bandung dan wajib ada aplikasi satu sehat
Eva menyebutkan ada beberapa perusahaan berminat dengan Naming Right di Setasiun Whossh Halim. “Tunggu saja kabarnya, nanti dikabari perusahaan mana yang dapat naming right di Halim,” ujar Eva. (dr)