HalloBandung.Ribuan reklame termasuk Bando yang dijalanan Kota Bandung ternyata banyak tak punya izin.
Yang dimaksud Bando adalah Bando iklan adalah reklame luar ruang (outdoor advertising) yang dipasang melintang di atas jalan atau jembatan penyeberangan.
Bando ini dirancang untuk menarik perhatian pengendara dan pejalan kaki, sehingga pesan iklan dapat dilihat dengan jelas dari berbagai sudut pandang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat ini ada 3.000 reklame yang diduga tak berizin atau izinnya sudah habis selain Bando juga reklame kecil.
“Kami berpatokan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya yakni Perwal 005 Tahun 2019 tentang peraturan reklame di bandung. Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga demi wajah kota. Jangan sampai reklame mengganggu keselamatan, merusak keindahan, atau berdiri di lokasi yang tidak semestinya,” ujar Idris Kuswandi
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.
Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin untuk reklame di lokasi-lokasi yang dilarang, termasuk di dalamnya Bando. Ke depan, bando akan sepenuhnya dilarang di Kota Bandung.
Baca Juga:
87 Kepala daerah se Indonesia ikut retret kedua di Kampus IPDN Jatinangor.
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
Satu-satunya bentuk iklan yang masih diperbolehkan terpasang, hanya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan ketentuan tertentu, tetapi itu pun harus sesuai dengan aturan yang berlaku
Melihat ribuan reklame tak berizin di Kota Bandungpetugas Satpol PP terus melakukan penindakan dengan cara menurunkan reklame tersebut secara bertahap.
Hingga pertengahan 2025, Satpol PP bersama tim teknis gabungan dari DPMPTSP, DSDABM, DPKP, dan Dishub Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang telah habis masa izinnya.(dr)
Baca Juga: