HalloBandung.Kabar yang menggembirakan bagi pelaku usaha mikro di Bandung, karena para pelaku usaha mikro ini mendapat NIB Gratis.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB ini merupakan identitas resmi bagi perusahaan dan diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB memiliki fungsi yang sama seperti Nomor Induk Kependudukan bagi warga negara.
Untuk mendapatkan NIB, perusahaan dapat melakukan pendaftaran melalui situs oss.go.id.
Baca Juga:
PULUHAN PETUGAS KEBERSIHAN BERTUGAS SELAMA LIBUR LEBARAN DI BANDUNG
TROTOAR ASIA AFRIKA BANDUNG TAK BOLEH PESING
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB, Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan NIB, salah satu diantaranya Fotokopi akte perusahaan dan AHU (bila berbadan hukum),Fotokopi KTP pemohon dan lain lain.
Setelah memiliki NIB, perusahaan dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung ,Ronny Ahmad Nurudin , untuk usaha mikro diberikan NIB diberikan gratis.
“inilah wujud jemput bola membantu pelaku usaha mikro. Kalau ada yang ada yang bayar laporkan saja,”ujar Ronny Ahmad Nurudin .
Target terpenuhi.
Sebenarnya di tahun 2024 lalu,DPMPTSP mentargetkan 70 ribu pelaku usaha mikro mendapatkan NIB gratis. ” Untuk jumlah tersebut tahun 2024 sudah terpenuhi,karena itu di tahun 2025 ini harus ada penambahan “ujar Ronny Ahmad Nurudin .
Selain mendapatkan NIB gratis,proses pengajuannya NIB hanya membutuhkan 15 menit saja.(dr)