HALLOBANDUNG.COM – Mulai 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun waktu pendaftaran dari mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Rabu 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Majalengka Jln Gerakan Koperasi No.18
Persyaratan umum harus dipenuhi calon Bupati dan Wakil Bupati adalah WNI dan tidak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Laporan Pajak Pribadi. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan
Sampah di Pasar Gedebage Akhirnya Diangkut, muncul masalah pungli di pasar Gede Bage
Tidak berstatus sebagai penjabat bupati dan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian dan ASN serta kepala desa.
Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses SILON dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024.
Melalui alamat email tekniskpumajalengka@gmail atau melalui Nomor Whasapp 0822 9533 9065 atau dengan datang langsung ke ruang helpdesk KPU Majalengka.
( Abdul Haris N ) ***