Kabar gembira bagi pensiunan dan PNS. Pemerintah mengumumkan kenaikan sebesar 8-12 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dan dicairkan tanggal 1 Februari 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pertengahan 2024 lalu merencanakan kenaikan gaji dan pensiunan PNS. Dan baru terlaksana mulai Februari 2025 ini.
Untuk Gaji pensiunan PNS bakal dicairkan pada 1 Februari 2025 dari golongan I sampai IV .
Kenaikan itu bervariasi mengikuti pokok yang diterima pensiunan PNS.
Untuk gaji pensiunan PNS , golongan 1A kenaikan dimulai dari : Rp 1.748.096 – 2.256.688 hingga golongan 1 D berkisar .748.096 – 2.256.688
Sedangkan golongan II A berkisar Rp 1.748.096 – 2.833.824 hingga golongan II D berkisar Rp 1.748.096 – 3.208.800
Golongan III A : Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 hingga III DRp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV A Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 Golongan IV D Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Selain ada kenaikan gaji bagi PNS juga disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
BERTAHAP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyatakan bahwa kebijakan terkait kenaikan gaji PNS ini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS dan PPPK, melalui mekanisme kenaikan gaji yang dilakukan secara bertahap.
Dan sasaran utama kenaikan gaji tersebut adalah sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
Diantaranya sektor prioritas meliputi bidang pendidikan (guru), kesehatan (tenaga kesehatan), dan keamanan (TNI-POLRI).