HalloBandung.Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat ajukan banding terkait sengketa lahan SMAN Negeri 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dan mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta untuk menggelar sidang banding tersebut.
Memori banding diterima PT TUN Jakarta pada 12 Juni 2025 serta teregister dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin membenarkan pengiriman memori banding ke PTUN.
Dan selanjutnya mengajukan kepada majelis hakim PT TUN Jakarta untuk kembali membuka sidang perkara sengketa lahan tersebut.
Dijelaskan Arief , majelis hakim telah mengabaikan fakta bahwa lahan SMAN 1 Bandung telah disertifikatkan serta diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1999, yang secara hukum telah sah.
“Dari situlah kita melakukan upaya banding upaya banding dan meyakini bahwa aset ini adalah aset Pemprov Jabar,” ujar Arief
Baca Juga:
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
PLK menang
Dalam sidang sebelumnya, PLK menang dalam perkara sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
The Ritz Carlton, Bali, Mempersembahkan Kemeriahan Selebrasi Natal dan Tahun Baru








