HalloBandung.Mantan Gubernur Jawa Barat Rudwan Kamil mangkir lagi dalam sidang kedua sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu 28 Mei 2025 di PN Bandung.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Lisa Mariana hadir bersama kuasa hukumnya.
Setelah usai memeriksa legalitas kedua belah pihak Ketua Majelis Hakim, Panji Surono,membacakan putusan untuk proses mediasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun mediasi tersebut tidak ada titik temu, kemudian hakim memutuskan mediasi akan dilanjut pada 4 Juni 2025 mendatang dengan proses mediasi selama 30 hari.
Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk hadir dalam sidang perdana perkara perdata.
“Dalam hukum acara perdata, tidak ada keharusan bagi penggugat maupun tergugat untuk hadir di persidangan perdana, kecuali secara eksplisit disebutkan. Jadi ketidakhadiran beliau (Ridwan Kamil) adalah sah secara hukum,” tegas Muslim.
Test DNA
Baca Juga:
Indonesia Rajai Daftar Fortune 500 Asia Tenggara Tahun 2025
Polisi Ungkap Arisan Online Fiktif, Modus Lama Makan Korban Baru di Cirebon
Sementara itu setelah sidang, Lisa Mariana meminta Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA demi membuktikan siapa ayah biologis dari anak yang ia lahirkan
Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan satu-satunya jalan untuk mengetahui kebenaran adalah dengan tes DNA bersama
“Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK,” ujar Markus. (dt)